Download Landasan Hukum Lengkap Bagi Kerja Pendampingan Desa

Sindopos.com - Legal Formal Peraturan Perundang - Undangan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 
 Landasan Hukum Lengkap Bagi Kerja Pendampingan Desa
 Landasan Hukum Lengkap Bagi Kerja Pendampingan Desa

Aturan pelaksanaan UU Desa akan terus berkembang dengan dinamis, sehingga terbuka  untuk  munculnya  produk  hukum  baru  maupun  revisi  terhadap  produk hukum yang sudah ada. Karenanya, pendamping pun harus senantiasa memperbaharui  diri dengan belajar secara terus-menerus dan mengikuti dinamika perkembangan pengaturan desa. Dengan demikian, pendamping desa akan mampu memfasilitasi masyarakat desa dalam menjalankan aturan hukum tentang desa, maupun dalam merumuskan produk hukum desa yang taat kepada produk hukum negara.

Pendamping desa bergerak memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan berbekal keahlian diri sebagai pendamping profesional. Kreativitas dan kemampuan diri untuk melakukan pembacaan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang ada di setiap desa menjadi bekal utama dalam melakukan pendampingan bagi masyarakat desa.

Aturan  dasar  yang  mengingat  kerja  pendampingan  adalah  peraturan  hukum tentang desa. Oleh sebab itu, ketaatan Pendamping Desa kepada produk hukum tentang desa yang ditetapkan Negara akan sangat menentukan kualitas pendampingan    itu   sendiri.   Landasan    hukum   yang   menjadi   dasar   tindak pendamping   desa,   dan   wajib   untuk   dipahami   dan   dimengerti   oleh   para pendamping desa meliputi: (Silahkan di Download dan Dipelajari)





h.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan  Berdasarkan  Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
i.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.


k.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor  4 Tahun 2015 tentang  Pendirian,  Pengurusan  dan Pengelolaan,  dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form