Kemendes & PDTT Syaratkan Calon Tenaga Pendamping Harus ber NPWP

Sindopos.com - Rekrutmen Pendamping Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Online.

Form Pendaftaran Calon Tenaga Pendamping UU Desa
Terkait dengan pelaksanaan dan tindak lanjut surat tersebut pada hari ini jumat 24 Juli 2015 secara resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melaunching situs untuk perekrutan pendamping secara online di http://pendamping.kemendesa.go.id Dalam formulir yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mensyarakatkan pendaftar mengisi formulir yang telah disediakan, beberapa syarat yang harus di isi oleh pendaftar diantaranya adalah mengisi data sesuai KTP, No NPWP serta data - data pendukung lainnya.

Dengan adanya kolom NPWP yang harus di isi maka siapkanlah beberapa dokumen pendukung terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Bagi yang belum punya NPWP silahkan membuat dahulu di kantor Pajak Terdekat atau ke http://www.jendelapajak.com. Di sini sudah dijelaskan secara lengkap tata cara pengurusan pajak serta syarat - syarat mengajukan pajak.

Selain NPWP dan KTP berikut data dan dokumen yang harus harus disiapkan sebelum melakukan proses pendaftaran.

1. KTP
2. NPWP
3. Ijazah Terakhir
4. Setifikat/Pengalaman Pekerjaan

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait mekanisme danimplementasi UU Desa silahkan lihat video dibawah ini :

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form