Pemilu Tahun 2024 dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) |
Opini; Agus Hariyanto
Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Pemilihan umum atau pemilu adalah proses demokratis di mana warga negara memilih para pemimpin mereka atau mengambil keputusan tentang isu-isu penting melalui pemungutan suara. Pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sistem demokrasi, yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan mereka dan mempengaruhi arah negara mereka.
Pemilu memiliki dampak yang besar pada arah dan kebijakan suatu negara. Dengan memberikan warga negara hak untuk memilih para pemimpin mereka, pemilu membantu memastikan bahwa pemerintah mewakili kepentingan rakyat dan bertanggung jawab kepada mereka.
Selama proses pemilu, kampanye politik seringkali menjadi sorotan utama, di mana para calon atau partai politik berusaha untuk meyakinkan pemilih tentang visi dan program-program mereka. Media massa, debat publik, dan pertemuan politik menjadi alat penting dalam upaya untuk mempengaruhi pemilih.
Dengan demikian, pemilu merupakan bagian integral dari sistem demokrasi dan merupakan cara yang penting bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan mereka. Melalui pemilu, mereka memiliki kesempatan untuk mempengaruhi arah negara mereka dan memilih para pemimpin yang mereka yakini akan mewakili kepentingan mereka.
Pentingnya Mempertahankan Integritas dan Kemandirian Birokrasi
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Dalam konteks Indonesia, Pemilu 2024 diharapkan akan menjadi pesta demokrasi yang berlangsung dengan lancar dan adil. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi krusial dalam memastikan keberlangsungan proses pemilu yang bersih dan demokratis.
ASN memiliki peran kunci dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan dan kestabilan negara. Mereka bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga netralitas mereka dalam konteks politik sangat penting. Netralitas ASN dalam pemilu mengacu pada sikap dan perilaku mereka yang tidak memihak kepada calon atau partai politik manapun, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat memengaruhi hasil pemilu.
Pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, netralitas ASN memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan dengan adil dan transparan. ASN yang netral akan memastikan bahwa semua calon dan partai politik memiliki akses yang sama terhadap fasilitas negara dan pelayanan publik, sehingga tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus atau diskriminatif.
Dalam Undang - Undang 7 tahun 2017 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 7 Tahun 2023 menempatkan ASN dalam posisi netral dan dilarang terlibat secara aktif dalam kampanye Pemilu. Bahkan beberapa pasal menempatkan ASN sebagai subjek hukum pelanggar pidana jika melanggar pasal 280 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan denda 12.000.000 seperti yang tertuang dalam pasal 494.
Kedua, netralitas ASN juga menjamin keberlangsungan birokrasi yang independen dan profesional. Dengan tidak terlibat dalam politik praktis, ASN dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, tanpa adanya intervensi politik yang dapat mengganggu kinerja birokrasi.
Namun, dalam praktiknya, netralitas ASN seringkali diuji, terutama menjelang dan selama periode kampanye pemilu. ASN sering terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung calon tertentu, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, atau bahkan terlibat dalam kampanye politik. Hal ini tidak hanya melanggar kode etik ASN, tetapi juga dapat mengancam integritas dan independensi birokrasi.
Oleh karena itu, untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu 2024, langkah-langkah konkret perlu diambil. Pertama, pemerintah perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN akan pentingnya netralitas dalam konteks pemilu. Pelatihan dan sosialisasi mengenai kode etik ASN dan larangan terlibat dalam politik praktis perlu ditingkatkan.
Kedua, mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas perlu diperkuat. Penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis perlu dilakukan secara tegas dan adil, sebagai bentuk sinyal bahwa netralitas ASN merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar.
Terakhir, keterlibatan masyarakat sipil dan lembaga pengawas pemilu dalam mengawasi netralitas ASN juga menjadi penting. Masyarakat perlu dilibatkan dalam memantau perilaku ASN, serta melaporkan jika ada indikasi pelanggaran netralitas. Keterlibatan ini samgat penting dimana secara partisipatif ikut mengawasi Netralitas ASN. Dengan adanya pengawasan secara partisipatif dari masyarakat akan menunjang kinerja pengawas yang memiliki personil terbatas. Kemudian, Lembaga pengawas pemilu juga perlu aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran netralitas ASN kepada pihak berwenang.
Dengan menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis. ASN yang netral akan memastikan keberlangsungan birokrasi yang independen dan profesional, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pemilu berlangsung dalam suasana yang bersih dan bebas dari intervensi politik yang merugikan.