Sindopos.com - Diskriminatif, BNPD Tolak Keputusan Kemendes Soal Pendamping Desa.
Ilustrasi Aksi Protes Pendamping Desa. |
Kemelut panjang soal politisasi pendamping desa memasuki babak baru. Kamis (31/03), Kemendes memutuskan sikapnya untuk memperpanjang pendamping desa yang habis masa tugasnya per 31 Maret 2016. Melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Dirjen PPMD, Ahmad Erani Yustika, Kemendes memperpanjang kontrak pendamping hasil seleksi hingga akhir tahun 2016 dan pendamping desa peralihan dari Kemendagri diperpanjangan 2 bulan hingga 31 Mei 2016.
"Bagi tanaga pendamping yang belum mengikuti seleksi terbuka dan akan berakhir masa kontraknya tanggal 31 Mei 2016 sebagaimana diatur pada poin 3 di atas, dapat mengikuti proses seleksi terbuka tenaga pendamping tahun 2016 yang ketentuan, sistem dan mekanismen serta panduan rekrutmen, akan disampaikan kemudian". Tegas Erani dalam suratnya.
Keputusan Kemendes itu pun memantik reaksi keras para pendamping desa. Kelompok yang mengatasnamakan Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) menolak tegas keputusan Kemendes. Pasalnya, keputusan itu dianggap diskriminatif dan jauh dari etika penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
"Kemendes ini apa-apan? Kalo ga bisa jadi penyelenggara negara yang baik dan amanah, mundur saja. Ini diskriminasi profesi. Kami tidak terima dengan keputusan ini" Kata Luqman Sulistyo, Koordinator Nasional BNPD, Jum'at (1/4).
Lebih lanjut, Luqman juga menyayangkan statemen elit Kemendes yang berusaha mendikotomi dengan menggiring opini publik bahwa dilapangan ada dua jenis pendamping, yakni pendamping desa dan pendamping PNPM.
"Di lapangan itu adanya hanya pendamping yang ditugaskan untuk mengawal implementasi UU Desa. Tidak ada pendamping PNPM. Kalo tidak percaya, cek surat perintah tugasnya. Ini Kemendes sudah pembohongan publik. Jangan memutarbalikkan faktalah. Jadi pejabat, mgomong yang bener" tambah Luqman.
Karena itu, kata Luqman, BNPD akan melawan keputusan ini. Penggalangan dukungan dan solidaritas pendamping juga terua dilakukan. Targetnya, 11 April 2016 akan menjadi momentum perlawanan atas kesewenang-wenangan Kemendes.
"Hari ini kawan-kawan pendamping desa sudah mulai konsolidasi di 32 provinsi. Target kita, 15 ribu orang akan berpartisipaai dalam gwrakan 11 April nanti" kungkas Luqman, Tenaga Ahli yang direkrut dari hasil seleksi 2015 ini.
Untuk diketahui, sebelum Kemendes mengambil keputusan, desakan dan masukan dari berbagai pihak kepada Kemendes terus mengalir bertubi-tubi hingga detik-detik akhir masa kontrak Pendamping Desa. Tidak sedikit, bupati dan gubernur yang menyampaikan desakan perpanjangan kontrak sekaligus juga penolakan atas seleksi ulang pendamping yang sudah bertugas. Sikap para kepala ini, tentu didasari atas penilaian objektif, dimana merekalah yang selama ini bekerja dan berbaur langsung dengan para pendamping.
Masukan yang sama juga disampaikan oleh Wapres, pimpinan DPR, Mensesneg hingga Kepala Bappenas. Berdasarkan amanah PP 47 Tahun 2015, Pasal 131 menegaskan bahwa Kemendes berkewajiban melakukan koordinasi dengan Kepala Bappenas untuk, salah satunya, soal penetapan kebijakan pendampingan desa. Namun semua diabaikan begitu saja.
yang lama musnah, dari rerumputan yg mengering dan mentanah tumbuhlah bibit baru penghijauan, dunia akan lbh indah bila bewarna.
ReplyDeleteMasalah lain yg tak kalah penting, juga masalah relokasi Pendamping Desa Hasil Seleksi Aktif 2015, bila mau jujur mereka juga sedang dianaktirikan, bukahkah 80% dari merekavjuga mantan pnpm, nikmat manalagi yg kau dustakan.