Diskriminasi, Kemendesa dan PDTT Perlakukan Berbeda Terkait Perpanjangan Kontrak Pendamping Desa.

Sindopos.com - Meskipun Sama - sama berstatus Pendamping Desa, Pendamping Desa Eks - PNPM Hanya Di Perpanjang Sampai Mei 2016
kontrak_pendamping_desa
Surat Kemendes No 749/DPPMD/14/2016
Terkait polemik perpanjangan kontrak pendamping Desa yang berangkat dari Jalur Tes dan jalur Eks-PNPM. Hai ini 31/03/2016 Kemendesa Dan PDTT keluarkan surat terkait Perpanjang Kontrak Pedamping Desa.

Untuk Download Surat Surat Kemendes No 749/DPPMD/14/2016 Di Sini.

Dalam surat yang ditanda tangani Dirjen Pembangunan Desa Pemberdayaan Masyarakat Ahmad Erani Yustika ini menyebutkan jika Pendamping Desa yang Belum Mengikuti Tes/Seleksi Pendamping Desa (Baca : Eks PNPM) hanya diperpanjang selama 2 bulan yaitu sampai Mei 2016.

Baca Juga : PNPM Berakhir Dibawah Wewenang Kemendagri

Berdasarkan Surat Dirjen PPMD Kemendesa Nomor:749/DPPMD/III/2016 tanggal 31 Maret 2016 perihal: Kontrak Kerja Pendamping Desa 2016, diputuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Tenaga Ahli dan Pendamping Desa yang belum mengikuti seleksi terbuka (eks PNPM) diperpanjang kontrak kerjanya s/d Mei 2016.

2. Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa hasil seleksi terbuka 2015, kontrak kerjanya diperpanjang s/d 31 Desember 2016.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form