Profil Desa & Kelurahan, Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Sindopos.com - Profil Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan.

 
Profil Desa & Kelurahan, Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan
Profil Desa & Kelurahan, Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

 

Kondisi Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat.

Desa Karangmulyo merupakan salah satu dari 10 desa di wilayah Kecamatan Sudimoro, yang terletak 07 Km ke arah Utara dari kota Kecamatan,  Desa karangmulyo  mempunyai luas wilayah seluas 60,3  hektar. Adapun batas-batas wilayah Desa Karangmulyo:

BATAS DESA
Sebelah Utara    :  Desa Ketanggung
Sebelah Selatan    :  Desa Sudimoro 
Sebelah Timur    :  Desa Wonodadi Wetan, Kecamatan Ngadirojo
Sebelah Barat    :  Desa Gunungrejo

Iklim Desa Karangmulyo, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro.



Sejarah Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Desa Karangmulyo merupakan wilayah yang menjadi satu dengan desa Ketanggung  dan Ka-rangmulyo  yang dipimpin oleh seorang kepala desa, karena suatu sebab warga menginginkan berpisah dengan Ketanggung dan mempunyai kepala desa sendiri. Oleh karena itu warga ber-musyawarah dan disepakati untuk memisahkan diri dari Ketanggung  dan menjadi desa Karang-mulyo.

Sebelumnya Desa Karangmulyo hanya merupakan dua wilayah dusun yang merupakan bagian dari  wilayah desa Ketanggung Kecamatan Sudi moro Kabupaten Pacitan. Desa Ketang-gung memang terbilang salah satu wilayahnya cukup luas ( 1200 Ha ) dengan jumlah penduduk hampir mencapai 6800 Jiwa . Jumlah penduduk yang besar memang merupakan potensi yang dapat menunjang keberhasilan pembanguan , akan tertapi berhubung sumber daya manusianya masih rendah ternyata juga merupakan kendala tersendiri bagi percepatan keberhasilan pemban-gunan. Belum diperparah lagi dengan sumber daya alamnya yang kurang menunjang, terutama masalah air yang nyaris hanya mengandalkan air hujan.

Pada Tahun 1989 Kecamatan Sudimoro mendapat kunjungan dari pembantu gubernur propinsi Jawa Timur di Madiun. Beliau memberi saran agar masyarakat desa Katanggung men-coba untuk mengusulkan pemekaran Desa. Beberapa bulan kemudian  dengan difasilitasi oleh pemerintah kecamatan Sudimoro terjadilah kesepakatan antara wakil masyarakat dari dua dusun ( Dusun Baras dan Dusun Karangsono ). Calon desa pemekaran dengan wakil masyarakat dari dua dusun ( Dusun Krajan dan Dusun Godan ) sebagai wilayah yang tetap berada di desa induk untuk memekarkan desa Ketanggung menjadi dua desa . Proses pengusulan juga telah dilakukan, akan tetapi berhubung pada saat itu prosesnya harus sampi pada departemen dalam negeri sehingga melalui birokrasi yang sangat panjang serta tidak dapat mengawal secara maksimal hasinya menjadi nihil. 

Harapan tentang pemekaran desa menjadi puas. Para Tokoh masyuarakat yang semula menggebu gebu memperjuangkan pemekaran desa menjadi tenggelam dalam kesibukannya ma-sing – masing. Merasa tidak mampu tidak bisa melihat celah sedikitpun melihat jalan guna me-wujudkan impiannya.

Waktu terus berjalan, perubahan politikpun tidak berhenti sampai di situ., maka munculah Undang – undang Nomor  22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah . Isi Undang  - undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut salah satunya adalah bahwa pemekaran desa menjadi wewenang sepenuhnya pemeerintah Kabupaten / Kota. Yang artinya birokrasi tentang pemekaran desa men-jadi lebih pendek yaitu cukup sampai pada level pemerintah Kabupaten / Kota. Melihat peruba-han politik seperti itu keinginan untuk memperjuangka nasib melalui pemekaran desa tumbuh kembali.

Puncak dicinta ulam tiba pada saat yang sama pada  tahun 2003 Joko Suyono selaku  Camat Sudimoro bersedia memfasilitasi proses pemekaran desa. Dan desa yang akan difasilitasi bukan hanya desa Ketanggung, akan tetapi juga termasuk Desa Klepu, Desa Sudimoro, dan desa Sukorejo  pemerintah desa bersama – sama dengan BPD tidak  menyia – nyiakan moment yang sangat berharga itu. Suara masyarakat desa yang dimotori oleh pemerintah desa bersama – sama  BPD akhirnya mendapat respon  positif dari pemerintah Kabupaten Pacitan.

Pemerintah Kabupaten dalam hal ini bagian Pemerintah segera mengadakan Sosialisasi ke Kecamatan dengan menghadirkan Kepala Desa, Sekdes, BPD, Kepala Dusun, Pengurus LKMD beserta tokoh masyarakat dari empat desa yang menginginkan  pemekaran. Setelah sosialisasi ditingkat Kecamatan segera disusul Sosialisasi di masing – masing desa.   Masyarakat menyambut dengan sangat antusias adanya rencana pemekaran desa tersebut. Maka pendataan-pun segera dimulai baik yang menyangkut luas wilayah, juga jumlah penduduk Potensi desa, aswwet desa dan lain sebagainya.

Setelah data sudah dianggap akurat, langkah berikutnya mengusulkan kepada DPRD Ka-bupaten Pacitan.  Anggota Dewan Permusyawaratan Daerah Kabupaten Pacitan, tidak serta mer-ta menyetujui usul tersebut, terbukti masih turun kedesa – desa yang akan dimekarkan untuk mengaakan survey tentang kalayakannya. Semula Pemerintah Kabupaten berusaha untuk men-dapatkan Desa Pemekaran itu pada Tahun 2003 akan tetapi karena berbagai hal terpaksa menga-lami penundaan.

Akhirnya terbit juga      Surat Keputusan Bupati Pacitan dengan Nomor    Tahun 2006 tentang penetapan untuk Desa Sembowo, Desa Gunung Rejo, Desa Sumberejo, Desa Karang-mulyo ( untuk wilayah Kecamatan Sudimoro ), Desa Wonosobo, Desa Wonosari ( untuk Keca-matan Ngadirojo ) dan Desa Tahunan Baru ( untuk Kecamatan Tegalombo ).

Sesuai dengan antara yang berlaku bahwa lembaga yang harus segera di bentuk adalah BPD. Maka Desa Karangmulyopun segera membentuk BPD. BPDlah yang kemudian punya wewenang mengadakan pemilihan Kepala Desa  melalui Panitia PILKADES. Desa Karangmulyo mengadakan PILKADES pada tanggal 07 Juli 2007 dengan  lima ( 5) calon yang maju : Sdr. Tuwari dari Dusun Tengger, Sdr. Herry Nurcahyo dari dusun Krajan, Sdr. Suwarlan dari Dusun Kraja, Sdr. Kartuji dari dusun Bandu dan Sdr.Mungin dari dusun Baras. Saudara Suwarlan men-dapatkan suara terbanyak dan dilantik pada tanggal 31 Juli 2007, dengan SK Bupati Nomor    : 192.45/615/408.11/2007 tanggal 31 Juli 2007. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 Tahun.

Dalam me;laksanakan tugasnya Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa lainnya mau-pun lembaga – lembaga kemasyarakatan. Maka bersama – sama denga BPD serta tokoh masya-raka  Kepala Desa secara bertahap segera melengkapi perangkat maupun lembaga yang diperlu-kan. Tanggal 27 November 2007 diadakan Ujian Kepala Desa diadakan ujian Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan dengan mengambil pola maksimal . Sesuai hasil ujian yang lulus adalah  sebagai berikut :

 5 Orang Kepala Urusan :
1.    Sdr.  Hariyadi            Kepala Urusan Pemerintahan
2.    Sdr.  Mrakih             Kepala Urusan Pembangunan
3.    Sdr. Miftahul Manan         Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
4.    Sdr. Giran             Kepala Urusan Keuangan
5.    Sdr. Sujatno            Kepala Urusan Umum

 Dua orang Pelaksana Teknis Lapangan.
1.    Sdr. Ahmad Khoiri
2.    Sdr. Misran 

Wilayah dusun yang semula hanya  2 ( dua )  juga dimekarkan menjadi empat  wilayah dusun :
1.    Dusun Krajan dengan Kepala Dusun Sdr. Kadeli.
2.    Dusun Baras dengan Kepala Dusun  Sdr. Nurdin
3.    Dusun Tengger dengan Kepala Dusun Sdr. Jaimin
4.    Dusun Bandu dengan  Kepala Dusun Sdr. Katibun
5.    Dusun Karangsono dengan Kepala Dusun Sdr. Sogimun
6.    Dusun Ngrumpon dengan Kepala Dusun Sdr. Juwair

Selain pemekaran dusuuun Lembaga Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT ) juga juga sekaligus dimekarkan. Di Desa Karangmulyo ada  19 Lembaga RW dan 40 Lembaga RT. Lembaga – lambaga kemasyarakatan lainnya segera dibentuk LKMD, PKK, Karang Taruna serta LKD  . Masih satu yang sampai saat ini belum terisi Yaitu Se-kretaris Desa. Hal itu masih mengunggu peraturan pemerintah yang berkenaan dengan Jabatan Sekretaris Desa.

Terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2007 Desa Karangmulyo telah syah secara hukkum untuk melaksanakan pemerintahannya sendiri dengan tetap memperhatikan ten-tang keanekaragaman, partipasi, otonomi asli, demokratisasi, asal usul serta adat istiadat yang sudah membudaya di masyarakat.    


Demografi Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Desa Karangmulyo  hanya terdiri dari 6 dusun dengan jumlah penduduk 3621  Jiwa atau 857 KK, dengan perincian sebagaimana tabel berikut :

Jumlah Penduduk
No.
Jenis Kelamin
Jumlah
1.
Laki – Laki
1798 Orang
2.
Perempuan
1823 Orang
3.
Kepala Keluarga
857  KK


Jumlah Penduduk Menurut Umur
No.
Umur (Tahun)
Jumlah (Jiwa)
1.
> 65
264
2.
60 – 65
135
3.
55 – 60
189
4.
50 – 55
178
5.
45 – 50
271
6.
40 – 45
191
7.
35 – 40
261
8.
30 – 35
256
9.
25 – 30
377
10.
20 – 25
363
11.
15 – 20
283
12.
10 – 15
302
13.
5 – 10
230
14.
< 5
228
Jumlah
3621


Keadaan Sosial Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Tingkat pendidikan masyarakat Desa Karangmulyo  adalah sebagai berikut :


Tingkat Pendidikan Masyarakat
No.
Tingkat Pendidikan
Jumlah ( orang )
1.
Tidak Sekolah / Buta Huruf
-
3.
Tidak Tamat SD/Sederajat
1364
4.
Tamat SD / sederajat
1490
5.
Tamat SLTP / sederajat
624
6.
Tamat SLTA / sederajat
125
7.
Tamat D1, D2, D3
10
8.
Sarjana / S-1
8

Kesenian yang masih ada di masyarakat Desa Karangmulyo adalah sebagai berikut :

Kesenian Masyarakat
No.
Jenis Kesenian
Jumlah Kelompok
Status
1.
Sholawatan
2
Aktif
2.
Dangdut
1
Aktif
3.
Campur Sari
1
Aktif


Keadaan Ekonomi Desa Karangmulyo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Karena Desa Karangmulyo merupakan desa pertanian, maka sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, selengkapnya sebagai berikut :


Mata Pencaharian Penduduk
Petani
Pedagang
PNS
Tukang /Jasa
Lain- Lain
3171
155
12
297
4


Jumlah kepemilikan hewan ternak oleh penduduk DesaKarangmulyo  adalah sebagai berikut :

Kepemilikan Ternak
Ayam/itik
Kambing
Sapi
Kerbau
Lain-lain
1525
535
67
0



 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form