Profil Desa & Kelurahan, Desa Gunungrejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Sindopos.com - Profil Desa Gunungrejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan.

 
Profil Desa & Kelurahan, Desa Gunungrejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan
Profil Desa & Kelurahan, Desa Gunungrejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

 

Kondisi Desa Gunungrejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat.


BATAS DESA
Sebelah Utara    :  Desa Karangmulyo
Sebelah Selatan  :  Desa Besuki
Sebelah Timur    :  Desa Terbis
Sebelah Barat    :  Desa Sudimoro

Iklim Desa Gunungrejo, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Gunungrejo Kecamatan Sudimoro.



Sejarah Desa Gunungrejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Desa Gunungrejo adalah salah satu dari 171 ( seratus tujuh puluh satu ) desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Pacitan. Letaknya 60 km dari ibi kota Kabupaten kearah timur perbatasan dengan Kabupaten Trenggalek. Usia Desa Gunungrejo masih relatif sangat muda. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pacitan Nomor : 29 tahun 2006 tanggal 28 Desember 2006 Desa Gunungrejo ditetapkan desa pinitif.

Sebelumnya Desa Gunungrejo hanya merupakan 2 wilayah dusun, yang merupakan bagian dari wilayah Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Desa Sudimoro memang terbilang salah satu desa yang wilayahnya cukup luas ( 1.250 Ha ) dengan jumlah penduduk hampir mencapai 8000 jiwa. Jumlah penduduk yang besar memang merupakan potensi yang dapat menunjang keberhasilan pembangunan, akan tetapi berhubung sumber daya manusianya masih rendah ternyata juga merupakan kendala tersendiri bagi percepatan keberhasilan pembangunan. Belum diperparah lagi dengan sumber daya alamnya yang kurang menunjang, terutama masalah air yang nyaris hanya mengandalkan air hujan.

Pada tahun 1989 Desa Sudimoro mendapat kunjungan dari Pembantu Gubernur Propinsi Jawa Timur  di Madiun. Beliau memberi saran agar masyarakat Desa Sudimoro mencoba untuk mengusulkan pemekaran Desa. Beberapa bulan kemudian dengan di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Sudimoro terjadilah kesepakatan antara wakil masyarakat 2 dusun ( Dusun Pagergunung dan Dusun Rejoso ) calon desa pemekaran dengan wakil masyarakat dari 4 dusun ( Dusun Krajan, Dusun Kepek, Dusun Konto dan Dusun Bakalan ) sebagai wilayah yang tetap berada di desa induk untuk memekarkan Desa Sudimoro menjadi 2 desa. Proses pengusulan juga telah dilakukan, namun berhubung pada saat itu prosesnya harus sampai pada Departemen Dalam Negeri, sehingga melalui birokrasi yang sangat panjang serta tidak dapat mengawal secara maksimal hasilnya menjadi nihil.

Harapan tentang pemekaran desa menjadi pupus. Para tokoh masyarakat yang semula menggebu-gebu memperjuangkan pemekaran desa menjadi tenggelam dalam kesibukannya masing-masing. Merasa tidak mampu melihat celah sedikitpun untuk mencari jalan guna mewujudkan  impiannya.

Waktu terus berjalan, perubahan politikpin tidak mandeg. Munculah UU NO 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah. Isi UU NO 22 Tahun 1999 tersebut salah satunya adalah bahwa pemekaran desa menjadi wewenang sepenuhnya pemerintahan Kabupaten/Kota. Yang artinya birokrasi tentang pemekaran desa menjadi lebih pendek, yaitu cukup sampai pada level pemerintah Kabupaten/Kota. Melihat perubahan politik seperti itu keinginan untuk memperjuangkan nasib melalui pemekaran desa tumbuh kembali.

Pucuk dicinta ulampun tiba. Pada saat yang yang sama pada tahun 2003 Camat Sudimoro Bapak Joko Suyono bersedia memfasilitasi proses pemekaran desa. Dan desa yang akan difasilitasi bukan hanya Desa Sudimoro, melainkan juga Desa Sukorejo, Desa Ketanggung dan Desa klepu. Pemerintah Desa bersama-sama dengan BPD tidak menyia-nyiakan momento yang sangat berharga itu.Suara masyarakat desa yang dimotori oleh pemerintah desa bersama-sama dengan BPD akhirnya mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Pemerintah Kabupaten dalam hal ini bagian pemerintahan segera mengadakan sosialisasi ke Kecamatan dengan menghadirkan Kepala Desa, Sekdes, BPD, Kepala Dusun, Pengurus LKMD beserta Tokoh Masyarakat dari 4 desa yang  menginginkan pemekaran. SEtelah sosialisasi ditingkat Kecamatan segera disusul sosialisasi dimasing-masing desa. Masyarakat menyambut dengan antusias adanya rencana pemekaran desa tersebut. Maka pendataanpun segera dimulai baik yang menyangkut luas wilayah, jumlah penduduk, potensi desa, asset desa dan lain sebagainya.

Setelah data sudah dianggat akurat langkah berikutnya mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Pacitan. Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan tidak serta merta menyetujui usulan tersebut, terbukti masih turun ke desa-desa yang akan dimekarkan untuk mengadakan survey tentang kelayakannya. Semula Pemerintah Kabupaten berusaha untuk menetapkan desa pemekaran itu pada tahun 2003 akan tetapi karena berbagai hal terpaksa mengalami penundaan.

Akhirnya terbit juga Surat Keputusan Bupati Pacitan dengan Nomor : 29 Tahun 2006 Tentang Penetapan Desa Pemekaran untuk Desa Sembowo, Desa Karangmulyo, Desa Gunungrejo, dan Desa Sumberejo ( di Kecamatan Sudimoro ), Desa Wonosobo, Desa Wonosari ( di Kecamatan Ngadirojo ) dan Desa Tahunan Baru ( di Kecamatan Tegalombo ).

Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa lembaga yang harus segera di bentuk adalah BPD. Maka Desa Gunungrejo pun segera membentuk BPD. BPD lah yang kemudian punya wewenang untuk mengadakan Pemilihan Kepala Desa melalui Panitia PILKADES. Desa Gunungrejo mengadakan PILKADES pada tanggal 7 Juli 2007 dengan dua calon yang maju, yaitu : Sdr. SUBARI, A. Ma dan Sdr. WASITO.Saudara SUBARI, A.Ma mendapat suara terbanyak dan di lantik pada tanggal 31 Juli 2007, dengan SK Bupati Nomor : 188.45/615/408.11/2007 tanggal 31 Juli 2007. Masa jabatan Kepala Desa 6 Tahun.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa lainnya maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan. Maka bersama-sama BPD serta Tokoh Masyarakat Kepala Desa secara bertahap segera melengkapi perangkat maupun lembaga yang di perlukan.Tanggal 15 Nopember 2007 diadakan Ujian Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan dengan mengambil pola maksimal. Sesuai hasil ujian yang lulus adalah sebagai berikut :

-    5 orang Kepala Urusan
1. Sdr. Katwanto        Kepala Urusan Pemerintahan
2. Sdr. Arif Rahman        Kepala Urusan Pembangunan
3. Sdr. Heri Cahyono        Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
4. Sdi. Sumiati            Kepala Urusan Keuangan
5. Sdi. Dewi Setiowati    Kepala Urusan Umum

  -      2 orang Pelaksana Teknis Lapangan
    1. Sdrt. Suwarji
    2. Sdi. Sri Lestari

Wilayah Dusun yang semula hanya 2 ( dua ) juga dimekarkan menjadi 4 wilayah dusun :
1. Dusun Pagergunung dengan Kepala Dusun Sdr. Suratno
2. Dusun Rejoso dengan Kepala Dusun Sdr. Marijo
( Dua Dusun di atas masih Dusun lama dengan Kepala Dusunnya juga Kepala Dusun Lama ).
3. Dusun Krajan dengan Kepala Dusun Sdr. Tupani
4. Dusun Tumpakrejo dengan Kepala Dusun Sdr. Boyanto
( Dua Dusun butir 3 dan 4 adalah merupakan Dusun pemekaran yang Kepala Dusunnya juga diadakan melalui pemilihan ).

Selain Pemekaran Dusun Lembaga Rukun Warga ( RW ) dan Lembaga Rukun Tetangga ( TR ) juga sekaligus dimekarkan. Di Desa Gunungrejo ada 8 lembaga RW dan 22 lembaga RT. Lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya pun segera dibentuk ( LKMD, PKK, Karang Taruna serta LKD ). Masih satu yang sampai saat ini belum terisi yaitu Sekretaris Desa. Hal itu masih menunggu Peraturan Pemerintah yang berkenan dengan jabatan sekdes.

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2007 desa Gunungrejo telah syah secara Hukum untuk melaksanakan pemerintahannya sendiri dengan tetap memperhatikan tentang keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, asal usul serta adat istiadat yang sudah membudaya di masyarakat.


 
Demografi Desa Gunungrejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Desa Gunungrejo hanya terdiri dari 4 dusun  dengan jumlah penduduk 2.570 Jiwa atau 786 KK, dengan perincian sebagaimana tabel berikut :


Jumlah Penduduk
No.
Jenis Kelamin
Jumlah
1.
Laki – Laki
1.303 Orang
2.
Perempuan
1.267 Orang
3.
Kepala Keluarga
786  KK


Jumlah Penduduk Menurut Umur
No.
Umur (Tahun)
Jumlah (Jiwa)
1.
               0-4
132
2.
5-10
160
3.
11-15
144
4.
16-20
207
5.
21-25
237
6.
26-30
257
7.
31-35
151
8.
36-40
227
9.
41-45
148
10.
46-50
239
11.
51-55
182
12.
56-60
119
13.
61-65
79
14.
66 ke atas
286
Jumlah
2.570




















Keadaan Sosial Desa Gunungrejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Tingkat pendidikan masyarakat Desa Gunungrejo adalah sebagai berikut :


Tingkat Pendidikan Masyarakat
No.
Tingkat Pendidikan
Jumlah ( orang )
1.
Tidak Sekolah / Buta Huruf
356
2.
Tidak Tamat SD/Sederajat
284
3.
Tamat SD / sederajat
960
4.
Tamat SLTP / sederajat
390
5.
Tamat SLTA / sederajat
114
6.
Tamat D1, D2, D3
32
7.
Sarjana / S-1
6


Kesenian yang masih ada di masyarakat Desa Gunungrejo adalah sebagai berikut :

Kesenian Masyarakat
No.
Jenis Kesenian
Jumlah Kelompok
Status
1.
Jaranan senthewere
1
Aktif
2.
Wayang kulit
1
Aktif



Keadaan Ekonomi Desa Gunungrejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan

Karena Desa Gunungrejo merupakan desa pertanian, maka sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, selengkapnya sebagai berikut :

9
Mata Pencaharian Penduduk
Petani
Pedagang
PNS
Tukang /Jasa
Lain- Lain
1464
19
10
77
-


Jumlah kepemilikan hewan ternak oleh penduduk Desa Gunungrejo adalah sebagai berikut :

Kepemilikan Ternak
Ayam/itik
Kambing
Sapi
Kerbau
Lain-lain
2925
525
150
-
-


 

Post a Comment

  1. mantap!!..

    kami juga dari desa gunungrejo, dari kecamatan way ratai, kabupaten pesawaran, lampung. Untuk profil desa kami ada di : http://gunungrejo.desa.id/profil/

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

Contact Form