Sindopos.com. - Pelaku Penipuan Calo Program Hibah BAPENAS, Lancarkan Aksi Di Daerah Pinggiran
2 Orang Pelaku Penipuan Yang berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polresta Pacitan |
Di tengah - tengah polemik implementasi UU Desa yang mulai hangat diperbicangkan di kalangan masyarakat setelah pengehentian secara nasional Oleh Presiden Jokowi. Hal ini dimanfaatkan oleh beberapa penipu melancarkan aksinya. Aksi ini sudah dilakukan dibeberapa daerah di Jawa timur dan Jawa Tengah.
Setelah sekian aksi penipuan ini berhasil dilakukan, kali ini komplotan calo prgram hibah ini saat beraksi dengan berdalih menawarkan program dengan modus adakan sosialisasi di Balai Dusun RW, lingkungan Pojok, Desa Sidoharjo, Kabupaten Paciitan, pada pukul 17.00 Wib, 25/2/2015. Berhasil diendus oleh Polresta Pacitan dan menangkap para pelaku. Dalam penangkapan ke dua pelaku itu, di pimpin langsung oleh Kasatreskrim beserta unitnya. Lantas kedua nya di mintai keterangan dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini ke dua pelaku diamankan di polres Pacitan untuk peyidikan lebih lanjut.
Para pelaku penipuan ini dilakukan oleh dua orang yang memang berprofesi sebagai penipu. Kedua pelaku berinisial DYH ( 34 ) asal DesaSumberejo Rt.02.Rw.14 Kecamatan Kandal, Kabupaten Kediri. Sedangkan MW ( 51 ) dari Desa Pragak Rt.15.Rw.05 Kecamatan Parang., Kabupaten Ponorogo.
Menurut penjelasan Kasatreskrim, AKP. Hendro TriWahyono ‘’ Pada Hari Rabu 25/2, pukul 17.00 Wib kemarin, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat lingkungan Pojok Desa Sidoharjo. Bahwa ada pertemuan warga sebanyak 15 warga yang di moderatori dari BAPENAS untuk menawarkan program bantuan dana hibah program usaha perorangan. Setelah jajaran polisi meluncur ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) ternyata benar. Namun jajaran polisi tak percaya begitu saja. Usai kedua pelaku membeberkan semua program tersebut ke warga ‘’ jika perorangan akan ikut dalam program bantuan dana hibah tersebut, maka perorangan akan dikenai uang adminitrasi untuk pembuatan proposal sebesar Rp 150 Ribu ‘’ saat itu juga polisi mengendus kecurigaan ke dua pelaku, lantas ke duanya di tangkap dan di bawa ke kantor polisi untuk di mintai keterangan lebih lanjut,’’ jelasnya, pada 2/3 kemarin.
Kasatreskrim menambahkan, Setelah diadakan penyidikan keduanya mengakui perbuatannya. Yang lebih lagi, ke dua pelaku itu juga sudah melakukan aksi serupa di beberapa kota di Jawa Tengah yakni “ Semarang,Demak,Kudus dan Kendal. Sedangkan beberapa kota di Jawa Timur “ Blitar,Tulungagung, Nganjuk,Jombang,Madiun,Magetan dan Ponorogo. Dari hasil penipuan yang berdalih program dana hibah di beberapa kota itu, keduanya mendapat keuntungan sebesar Rp.50 juta,’’ tambah Kasatreskrim.
Untuk itu, yang kami jadikan alat bukti untuk melancarkan aksi ke dua pelaku yaitu “ Formulir peserta program dana bantuan hibah perorangan, surat tugas dan ID Card dari Kementrian BAPENAS atas nama DYH. Ke dua pelaku di kenakan pasal 378 KUHP tentang tindakpidana penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini kami baru mengembangkan kasus tertsebut,’’ pungkas Kasatresrim.
Menurut pengakuan DYH ( 34 ) tersangka ‘’ saya berkenalan dengan saudara ARP bagian UMKM dari tim BAPENAS serta menerima program ini di kota Malang pada 2014, lalu saya langsung di jadikan tehknisnya di lapangan dan langsung ke sasaran lembaga ‘’ demi membantu masyarakat saya langsung bergerak ‘’ sedangkan uang adminitrasi Rp 150 ribu dan formulir permohonan bantuan dari perorangan tidak kami gunakan sepeserpun dan uang itu langsung masuk ke saudara ARP. selain itu, saya juga akan di janjikan ‘’ jika bisa memberikan kontribusi data lembaga banyak, saya akan di caver di Tim Divisi UMKM nya BAPENAS,’’ akunya.(BC)
Tags
berita