Kordinator Indonesia Corruption Monitoring (ICM) Nasir mengatakan, tidak sedikit penyelenggara negara yang tidak jujur dan menipu saat melaporkan harta kekayaannya.
Bahkan, menurut Nasir, ada temuan ICM pada penyelenggara negara komisioner KPU di Sulawesi Tenggara berinisial AR yang tidak melaporkan beberapa asetnya setelah di cek dengan mencocokan antara data laporan dengan temuan dilapangan.
Oleh karena itu, menurut Nasir, KPK harus lebih aktif memeriksa kebenaran data kekayaan AR ke berbagai stakeholder terkait, dibandingkan dengan data yang tercantum di LKHPN yang dilaporkan.
ICM telah bersurat melaporkan temuan tersebut kepada KPK dan DKPP karena berhubungan dengan masalah integritas komisioner AR atas temuan kebohongan dalam pelaporan LHKPN, serta melampirkan foto aset yang tidak dilaporkan disertai dengan analisis laporan harta kekayaan yang tidak wajar dengan membandingkan LHKPN tahun sebelumnya.
KPK diminta untuk mengkonfirmasi melalui sistem informasi yang dibangun bersama semua bank, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Samsat dan sebagainya, karena Lembaga antirasuah tersebut dapat melihat data secara lengkap melalui sistem tersebut. Bahkan, KPK dapat mengakses transaksi yang terjadi. Ucap, Nasir.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan LHKPN yang dilaporkan benar dan tidak sekedar mengisi. Penyelenggara negara yang ada harus jujur dalam pengisian LHKPN.
"Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajiban saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya," sebut Nasir.
"Karena sebagai penyelenggara seharusnya juga menjadi teladan menunjukan integritas yang baik bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," tambah Nasir.
Tidak melaporkan aset atau menyembunyikan aset dalam LHKPN merupakan pelanggaran administratif yang berisiko berujung pada investigasi dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang, tegas Nasir.
Apa resiko dan konsekuensi hukumnya, tentunya sanksi administratif, Penyelenggara negara dapat dikenai sanksi disiplin ringan hingga berat, seperti penurunan jabatan atau pemberhentian.
Kemudian Indikasi TPPU, Aset yang tidak tercatat sering kali diidentifikasi sebagai modus pencucian uang (menggunakan nama orang lain). Tutup, Nasir.
