(Foto : kabarpacitan) |
Pacitan,kabarpacitan.com- Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pacitan bisa tersenyum lebar. Sebab, dalam waktu dekat ini Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai milliaran rupiah segera dicairkan.
“ Sesuai rencana TPP bagi ASN di lingkup Pemkab Pacitan akan segera dicairkan pada awal Bulan September. Nilainya sekitar Rp 5,9 Milliar yang dialokasikan untuk 7.000 ASN,” Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pacitan, M. Fatkhurozi pada wartawan, kamis (30/8/2018).
Besaran TPP yang diterima para abdi negara bervariasi tergantung golongan dan kedisiplinan pegawai. Menurut Fatkhur, pemberian TPP mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 Tentang TPP.
“ Jadi sesuai aturan ASN Golongan I Setingkat Staff memperoleh (TPP) terendah sebesar Rp 350 ribu. Golongan setara Kepala Dinas menerima (TPP) paling tinggi mencapai Rp 5 Juta,” jelas Fatkhurrozi.
Lebih lanjut, Fatkhur, menerangkan dalam pemberian TPP ini mempertimbangkan tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN.
“ Ada juga penilaian terhadap tingkat kedisiplinan. PNS yang telat hadir 1 jam akan dipotong 25 persen dan telat hadir 2 jam dipangkas 50 persen,” tegasnya.
Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai periode September-Desember 2018 ini hanya berlaku bagi pegawai di lingkup Pemkab Pacitan. Sementara guru, pegawai puskesmas dan Rumah Sakit Daerah tidak menerima TPP.
Reporter : Agung Prawoto
Editor : Sujarismanto
Tags
berita