Tak Serahkan SK Pemberhentian, 6 Bacaleg berstatus Kades Terancam Tercoret

(Foto:KabarPacitan)
Pacitan(KabarPacitan.com)- 6 Bakal Calon Legislatif berstatus Kepala Desa di Pacitan belum juga menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung melengkapi berkasnya, mereka dipastikan gagal berpartisipasi dalam Pemilihan Umum legislatife Tahun 2019 mendatang.
“ Para Calon berstatus Kepala Desa di tetapkan sebagai Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Pacitan Untuk Pemilu 2019. Tetapi mereka belum menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Kepala Desa,” Kata Komisioner KPU Pacitan, Sulistyorini, pada wartawan Jumat (24/8/2018). 
Komisi Pemilihan Umum, lanjut Rini, akan menunggu kelengkapan berkas para calon hingga 19 September mendatang. “ Berdasarkan Peraturan KPU Nomer 20 Tentang Pencalonan, batas waktu penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Kepala Desa, PNS tanggal 19 September atau sehari sebelum Pengumuman Daftar Calon Tetap,”tambahnya.   
Diketahui ada 6 Kepala Desa di Pacitan yang mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif DPRD Pacitan pada Pemilihan Umum 2019. Mereka adalah Kepala Desa Karangnongko, Kepala Desa Gemaharjo, Kepala Desa Wonosidi, Kepala Desa Karangrejo, Kepala Desa Sirnoboyo, dan Kepala Desa Purwoasri. 
Selain Kepala Desa, KPU juga belum menerima Dokumen Surat Keputusan Pemberhentian dari seorang Calon Legislatif berstatus Perangkat Desa. Sedangkan berkas sejumlah calon berstatus Aparatur Sipil Negara dinyatakan lengkap. (ap/jo) 


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form