Jadikan Pelajar Budak Obat Terlarang, 2 Warga Pacitan Diamankan Polisi

(Foto:KabarPacitan)
Pacitan,kabarpacitan.com- Apa yang dilakukan 2 warga Pacitan ini tak patut ditiru. Demi mengeruk keuntungan, ES, warga Kelurahan Sidoharjo dan WH, warga Tanjungsari, Pacitan, nekat merusak moral generasi penerus bangsa. Mereka menjadikan pelajar sebagai sasaran pasar peredaran obat terlarang.

“ Kami amankan 2 orang penyalahgunaan obat tanpa memiliki izin edar. Mereka menjual pil jenis dextro pada kalangan pelajar di Pacitan,” Kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP. Muhammad Agung pada wartawan selasa(28/8/2018).

Operasi pelaku di lingkungan pendidikan jelas Agung, baru tercium petugas setelah ada laporan dari masyarakat. Berbekal informasi itu polisi bergerak menangkap kedua pelaku di tempat terpisah.

“Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Bersama pelaku, kami amankan barang bukti berupa 30 butir pil MF warna kuning dan 10 pil IFARS warna putih serta 1 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi,”jelasnya

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ap/jo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form