Belum Lengkap, Pengunduran Diri 3 Kades Belum Direstui Bupati

(Foto;KabarPacitan)
Pacitan, KabarPacitan.com- 3 Bakal Calon Legislatif berstatus Kepala Desa di Pacitan, belum dapat restu Bupati. Mereka diminta segera melengkapi berkas persyaratan pengunduran diri sebagai Kepala Desa.
‘’ Dari 6 Kepala Desa yang mengajukan pengunduran diri 3 diantarnya sudah proses penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian. Sedangkan 3 lainnya masih belum. Ini karena berkas permohonan pengunduran diri belum lengkap,” Kata Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan, Chusnul Fauzi, pada wartawan. 
Lebih lanjut, Chusnul menjelaskan, kelengkapan berkas itu berupa Surat Keterangan Musyawarah BPD, Surat Pengantar Camat dan Surat Pengajuan Pejabat Sementara. 
“ Pemerintah Daerah masih menunggu kelengkapan berkas sebelum menerbitkan SK Pemberhentian,” tambahnya
3 Kepala Desa itu adalah Kepala Desa Purwoasri, Kepala Desa Gemaharjo, dan Kepala Desa Sirnoboyo. Sedangkan 3 Bacaleg lain yakni Kepala Desa Karangnongko, Kepala Desa Karangrejo, Kepala Desa Wonosidi tinggal menunggu penerbitan SK Pemberhentian. 
SK Pemberhentian merupakan salah satu syarat Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Aparatur Sipil Negara, dalam Pencalonan Anggota DPRD Pacitan Tahun 2019 mendatang. Penyerahan SK Pemberhentian paling lambat tanggal 19 September atau satu hari sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, para nama bacaleg terancam tercoret. (ap/jo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form