Tiga Objek Wisata Pacitan,Mulai Tahun Depan Di Kenai Retribusi

Sindopos.com - Penambahan Retribusi Bertujuan Menyatukan Pengaturan Retribusi Tempat Rekreasi.
luweng-ombo-pacitan
Luweng Ombo Salah Satu Obyek Wisata Di Pacitan Yang Akan dikenai Retribusi
Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,sedang gencar mempromosikan wisata yang ada di Kota yang berjuluk 1001 Goa ini, Dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) 21/2010 yang diajukan ke DPRD, Eksekutif mengusulkan pemberlakuan retribusi di sejumlah objek wisata mulai tahun depan.

Bupati Pacitan Indartato menyatakan, retribusi tidak harus diberlakukan di semua objek wisata. Yang utama adalah objek wisata yang sudah dikelola secara mandiri oleh masyarakat atau desa setempat. Penambahan objek retribusi, lanjut dia, hanya menyasar objek wisata yang belum dikelola masyarakat atau pemerintah desa ( pemdes).

 ’’ Sehingga tidak akan memunculkan konflik ketika pengelolaannya dilakukan pemkab,’’ jelas Orang nomor satu di Kabupaten Pacutan beberapa waktu lalu.

Mulai Tahun depan tarif retribusi diberlakukan di beberapa objek wisata Di antaranya, Luweng Jaran, Luweng Ombo, dan Etalase Geopark Gunungsewu Pancer Door. Diberlakukan pula penarikan retribusi terhadap penggunaan gedung olahraga (GOR) di kompleks sports center.

Indartato mengungkapkan, penambahan objek retribusi tersebut sebelumnya diatur dalam Perda 27/2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah. Meliputi, Lapangan Tenis Ngadirojo, Gedung Gasibu Swadaya, lapangan tenis pemda, lapangan bola voli, lapangan basket di Alun-Alun Pacitan, serta Stadion Pacitan,Ujarnya

’’Penambahan retribusi ini bertujuan menyatukan pengaturan retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang tadinya terpisah menjadi dua perda. Ke depan, retribusi diatur dalam satu perda,’’ Lanjut Bupati yang di usung Partai Demokrat ini.

Dengan dituangkan nya dalam satu perda, Indartato berharap pemungutan dan tanggung jawab pengelolaannya lebih mudah serta jelas. Namun, dia juga masih menimbang masukan atau usul dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) mengenai penggunaan tiket masuk elektronik guna mencegah kebocoran tiket. Serta, penggunaan jasa pemungutan retribusi oleh pihak ketiga dengan sistem kerja sama. ’’Selebihnya, akan dilakukan kajian sebagai tindak lanjut,’’ paparnya

Kadis Budparpora pacitan Wasi Prayitno mengungkapkan,Dengan di berlakukan nya retrebusi di beberapa Objek Wisata yang ada di pacitan ini akan menjadi tambahan PAD Pacitan melalui sektor Pariwisata,Dengan demikian pembenahan baik insfratuktur jalan dan lokasi Objek wisata akan kita benahi sehingga tidak membuat para pengunjung dan wisatawan baik lokal dan manca negara bisa betah dan kembali lagi untuk berkunjung ke Pacitan.tuturnya

"Mohon doa dan dukungan dari masyarakat dan pengelola destinasi yang ada di pacitan agar bisa bekerja sama untuk kemajuan pariwisata yang ada di kabupaten Pacitan",Pungkas nya.(tyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form