Provinsi Se Jawa Menolak, Seleksi Pendamping Desa Terancam Batal

Sindopos.com - Seleksi Pendamping Desa Terancam Terus Menjadi Kontroversi

penolakan-rekruitment-pendamping-desa-terancam-gagal

Seleksi pendamping desa yang digagas Kementerian Desa terus mendapat ganjalan dan menuai penolakan. Bahkan dikhawatirkan seleksi ini terancam batal. Pasalnya, Bapemas Provinsi se Jawa menolak seleksi pendamping desa.

Melalui kesepakatan bersama, lima propinsi di Jawa yang terdiri dari Provinsi Banten, Jabar, DIY, Jateng dan Jatim menolak surat Kemendes tentang rekrutmen pendamping desa. Mereka mendesak Kemendes meralat surat tersebut. "Mengusulkan untuk meninjau kembali substansi surat No. 043.1/DPPMD.1/V/2016 Tanggal 03 Mei 2016 Perihal: Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016" bunyi kesepakatan yang dibuat pada Kamis, 12 Mei 2016 itu.

Lebih lanjut, para Kepala Bapemas dari 5 provinsi itu juga menuntut dilibatkan dalam merumuskan kebijakan terkait dengan seleksi pendamping desa. "Rekrutmen pendamping profesional desa untuk dibahas bersama, antara Satker P3MD Pusat selaku executing agency dengan Satker Dekonsentrasi Provinsi" tulisnya.
[ads-post]
Baca Juga : BNPD Jawa Barat Niliai Seleksi Pendamping Profesional Kemendesa Hanya Dagelan Saja

Melalui surat yang ditandatangani masing-masing Kepala Bapemas itu, mereka juga meminta pencabutan surat Kemendes sebelumnya terkait perpanjangan kontrak pendamping yang dinilai diskriminatif dan menimbulkan masalah. "Agar tidak terjadi kekosongan pendamping profesional desa yang akan berakhir pada 31 Mei 2016, dipandang perlu memperpanjang kontrak yang bersangkutan (Pendamping desa Eks PNPM), sampai dengan 31 Desember 2016" pungkasnya.

Sebelumnya dalam Rakornas Kemendes dengan sakter Provinsi Se Indonesia pada Senin, 11 April 2016, sebanyak 30 provinsi se Indonesia telah mengusulkan agar Kemendes mempertahankan Pendamping desa dari Eks PNPM yang telah menjalani ikatan kontrak dengan Satker P3MD Provinsi sejak Juli 2015 lalu. Pertimbangannya, karena selama ini mereka sudah terlatih dan memiliki pengalaman dalam pendampingan desa. 

Sayangnya Kemendes tetap bersikukuh dengan pendiriannya. Melalui surat tertanggal 3 Mei 2016, Kemendes justru membuka pendaftaran pendamping desa 2016 secara terpusat tanpa melibatkan provinsi selaku satker dekonsentrasi. Bahkan pengumuman seleksi pendamping desa dimedia cetak masing-masing provinsi dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Kemendes.

Terdapat 16 ribu kuota yang dibuka, terdiri dari PLD, PD dan Tenaga Ahli. Kuota terbesar yang dibuka dalam seleksi ini adalah mengisi posisi 12 ribu pendamping desa yang saat ini ditempati pendamping peralihan Kemendagri yang sering disebut sebagai Eks PNPM.

Terpisah, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyatakan dukungan penuh atas kesepakatan bersama itu. Melalui akun twiternya, Pakde Karwo menegaskan sikap Jawa Timur terkait jegolak pendamping desa yang tak kunjung berakhir. "Semoga (keputusan) ini menjadi jawaban bagi pendamping desa yang selama ini terus bergejolak. Ini sikap Jatim" tandasnya.

Berikut twitter Gubernur Dari Partai Demokrat yang sudah 2 periode memimpin jawa timur ini :



Bahkan Pakde Karwo mengancam untuk tidak segan-segan mengembalikan program pendampingan desa ini kepada Kemendes, daripada hanya menimbulkan masalah. "Kadang saya berfikir, apa tidak sebaiknya diserahkan ke pusat sebab program ini justru menambah masalah di daerah" pungkasnya.


Baca juga : BNPD Nilai Proses Seleksi Pendamping Proffesional Terkesan di Paksakan Demi Kepentingan Pihak Tertentu

Kini Kemendes seperti menemui jalan buntu. Strateginya meninggalkan provinsi dalam proses rekrutmen pendamping desa malah menjadi bumerang. Sebagai program dekonsentrasi, Kemendes memang telah melampaui kewenangannya dengan merampas hak-hak Satker Provinsi sebagai pelaksana dekon. Pada saat provinsi menolak program dekonsentrasi tersebut, maka Kementerian tentu tidak dapat berbuat apa-apa. 

Untuk dikatahui, berdasarkan amanah ragulasi, tugas pendampingan desa menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Dalam pendampingan ini, pemerintah dapat menggunakan tenaga pendamping profesional. Program P3MD ini adalah program dari pusat yg memanfaatkan tenaga pendamping profesional.

Namun tidak sedikit pula, daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten yang melaksanakan pendampingan desa dengan berbagai inovasi. Karena itu, daerah sebenarnya tidak banyak bergantung pada program pendampingan desa dari Kemendes ini, mengingat mereka juga memiliki program serupa.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form