Pernyataan Sikap Barisan Nasional Pendamping Desa Terkait Proses Seleksi Terbuka Tenaga Pendamping Proffesional Kemendesa PDTT.

Sindopos.com - BNPD Menolak Seleksi Terbuka Tenaga Pendamping Proffesional Kemendesa PDTT.

penolakan-proses-rekruitment-terbuka-online-oleh-BNPD
Pernyataan Sikap Barisan Nasional Pendamping Desa
Mencermati Surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 043.1/DPPMD.1/V/2016, Perihal Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016, yang diterbitkan tanggal 3 Mei 2016 semakin menunjukan sikap kesewenang-wenangan, arogansi dan tidak jelasnya arah Kementerian Desa dalam menjalankan UU Desa khususnya soal pendampingan Desa.

Baca Juga : BNPD Nilai Proses Seleksi Pendamping Proffesional Terkesan di Paksakan Demi Kepentingan Pihak Tertentu

Menyikapi kondisi tersebut, maka BNPD Indonesia menyatakan Sikap sebagaimana berikut :
  1. BNPD menolak keras adanya seleksi terbuka yang di lakukan oleh Kemendesa PDTT bagi Pendamping (Eks PNPM) yang sudah bertugas, karena merupakan bentuk diskriminasi, menciderai rasa keadilan dan merupakan tindakan kesewenang - wenangan.
  2. Meminta kepada Menteri Desa Marwan Jafar merevisi surat Dirjen 043.1/DPPMD.1/V/2016, Kementerian Desa, PDTT Perihal Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016 karena tidak jelas terkait jumlah kebutuhan TA-PD dimasing-masing Propinsi.
  3. Meminta Menteri Desa, PDTT untuk memberikan kewenangan penyelenggaraan seleksi kepada Pemeritah Propinsi sebagai pengelola dan pengguna Pendamping Desa.

  4. Untuk Download Surat Pernyataan Sikap BNPD Bisa di Download Di Sini 
    [ads-post]
  5. Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo agar segera memerintahkan Kementerian Desa, PDTT untuk mencabut surat Dirjen PPMD Nomor 749/DPPMD/III/2016 Perihal Kontrak Kerja Pendamping T.A 2016 dan menerbitkan surat revisi perpanjangan kontrak tanpa ada pembedaaan serta tidak diskriminatif.
  6. BNPD akan terus melanjutkan proses perjuangan melalui negosiasi, advokasi, dan ligitasi sampai dengan tuntutan BNPD terpenuhi.
  7. Menginstruksikan para pendamping Desa agar tetap melaksanakan tupoksi pendampingan secara profesional.
  8. Melakukan Aksi dengan jumlah massa yang besar dan menduduki Kantor Kemendesa, PDTT dalam waktu yang secepatnya apabila tidak ada tanggapan atas tuntutan BNPD.

Post a Comment

  1. Kami juga anak bangsa.......
    Hentikan diskriminasi....!!!!

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

Contact Form