BNPD Sumsel Gelar Aksi Demo Tuntut Kemendes Profesional

Sindopos.com - Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Sumatra Selatan menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur.

Aksi BNPD Sumsel Tuntut Kemendes Profesional
Ratusan orang yang mengatasnamana Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Sumatra Selatan menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur, Senin (2/5). Massa yang berasal dari pendamping desa Eks PNPM itu memasuki halaman kantor sekitar pukul 10.00.

Sambil membeber beragam spanduk, mereka menyanyikan yel-yel "Dibalik baju hijau, kau coba merampas hak-hak kami, politisasi dan nepotisme, hingga upeti sana sini".

Menurut korlap aksi, Hery Purwanto, Kementerian Desa telah gagal mengemban amanat UU Desa.  Untul itu, BNPD Sumsel meminta Kemendes bertindak secara profesional dalam mengelola pendamping desa dengan mengedepakna kepentingan program.

"Kemendes dibentuk oleh Presiden Jokowi sebagai pemegang mandat implementasi UU Desa agar selaras dengan Nawacita, sayangnya Marwan Jafar dan Erani telah membelokkan dengan mendiskriminasi, mendikotomi dan mengadudomba para pendamping desa. Jadi tolong Kemendes yang profesional" teriak Hery dalam orasinya.

Dalam orasinya, Hery menuding Kemendes telah melakukan serangkaian tindakan keputusan yang serampangan dan melawan hukum. Untuk menutupinya, Kemendes telah melakukan serangkaian pembohongan publik.


"Kami menuntut persamaan hak, namun Kemendes bilang kita minta diistimewakan. Kami menuntut evaluasi kinerja sebagaimana mandat Permendes No 3 tahun 2015, namun Kemendes malah bikin seleksi ulang.  Kami menuntut persamaan kontrak, Kemendes bilang kita minta dikontrak 5 tahun. Kami bergerak menuntut keadilan, Kemendes bilang kita digerakkan partai tertentu. Ini sudah pembohongan publik yang tidak layak dipertontonkan pejabat publik dihadapan rakyat" sergah orator lain.

Lebih lanjut, ia menolak rekruitmen ulang bagi tenaga pendamping PNPM, karena sudah menjadi pendamping desa berdasarkan surat Dirjen no B.046/DPPMD/06/2015, dan launching 12.000 pendamping desa oleh Kementerian Desa pada tanggal 2 Juli 2015.
[ads-post]

"Dan itu sudah melanggar pasal 30 permendesa no 3 tahun 2015 tentang pendamping desa yang sudah ditugaskan tidak diseleksi lagi. Serta melainkan melalui evaluasi yang dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Mereka juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk mendukung tuntutan mereka serta menolak rekruitmen ulang bagi tenaga ex PNPM.

"Dan mendukung perwujudan NAWACITA membangun Indonesia dari pinggiran," serunya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form