BNPD Nilai Proses Seleksi Pendamping Proffesional Terkesan di Paksakan Demi Kepentingan Pihak Tertentu

Keempat. Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah mengabaikan masukan Wapres, Gubernur, Bupati, Kepala Desa, DPD Komite I dan DPR serta berbagai pihak lainya yang menolak pelaksaan seleksi sekarang ini termasuk pencabutan surat Dirjen PPMD No 749 tertanggal 31 Maret 2016. Kebijakan kementrian Desa, PDDT jika dipaksanakan akan berakibat dalam menciptakan kondisi kegaduhan di daerah dan akan menimbulkan disharmoni antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.

Kelima. Berbagai masukan BNPD kepada Kementerian Desa, PDTT dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 khususnya menyangkut Pembangunan dan Pemberdayaan yang dilakukan dalam bentuk aksi dan lainya ditangkap berbeda, diabaikan dan justeru malah mempolitisasi gerakan BNPD sebagai gerakan politis, padahal itu tidak benar dan tidak didasarkan pada data maupun fakta.

Untuk Download Surat Pernyataan Sikap BNPD Bisa di Download Di Sini
[ads-post]

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form