Sindopos.com - Barisan Nasional Pendamping Desa Akan Gelar Aksi Nasional Jika Tuntutan Tidak Di Indahkan.
Pernyataan Sikap Barisan Nasional Pendamping Desa |
Menanggapi pernyataan Sikap Kementerian Desa dan PDTT yang menyatakan PNPM Mandiri Perdesaan telah resmi berakhir sejak tanggal 31 Desember 2014 (30/03/2016) yang sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Erani Yustika. Hari ini reaksi muncuk dari Barisan Nasional Pendamping Desa. Berikut ini adalah pernyataan sikap yang disampaikan Barisan Nasional Pendamping Desa yang di tanda tangani oleh Luqman Sulistyo Selaku Koordinator Barisan Nasional Pendamping Desa tanggal 31 Maret 2016.
Menanggapai atas ketidakjelasan sikap dan keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia terhadap Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Tahun 2016 yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2016.
Download : Pernyataan Sikap Barisan Pendamping Desa Nasional Di Sini.
Download : Pernyataan Sikap Barisan Pendamping Desa Nasional Di Sini.
Mencermati desakan dan masukan dari berbagai pihak terutama para Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati kepada Kementerian Desa, untuk melakukan perpanjangan kontrak sekaligus penolakan atas rencana seleksi ulang. Memahami atas sikap para Kepala Daerah yang didasari atas penilaian objektif sebagai pengguna jasa pendamping profesional.
Mencermati sekaligus mengapresiasi atas masukan sekaligus rekomendasi yang disampaikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Unsur Pimpinan DPR RI, Menteri Sekretaris Kabinet, serta Kepala Bappenas, dalam hal pemanfaatan tenaga pendamping desa yang berpengalaman, memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang cukup seperti Fasilitator PNPM.
Menyikapi tanggapan dan respons Kementerian Desa yang tidak serius bahkan terkesan mengabaikan masukan dari berbagai pihak yang kompeten. Serta hasil pengamatan, pencermatan dan analisis atas carut marutnya proses rekrutmen pendamping desa oleh Kementerian Desa sepanjang pertengahan tahun 2015 sampai awal 2016.
Mendasarkan diri pada semangat membangun negeri, Membangun Indonesia Dari Pinggiran, sebagaimana cita ketiga dari NAWACITA, dilandasi pemahaman yang cukup atas regulasi dan kebijakan yang dituangkan dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 serta Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, nomor: 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kontrak Kerja Pendamping T.A 2016,
Maka dengan ini, kami Barisan/Aliansi Nasional Pendamping Desa menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak atas rencana seleksi kembali terhadap pendamping desa yang sampai tanggal 31 Maret 2016 masih dalam status sebagai Pendamping Desa. Seleksi ulang terhadap tenaga Pendamping Desa yang sampai hari ini masih bertugas adalah wujud tindakan Negara yang deskriminatif, tidak memenuhi azas keadilan, tidak menghargai kiprah anak bangsa, serta melanggar regulasi dan ketentuan yang ada. Proses seleksi hanya layak dilaksanakan untuk mengisi kekosongan tenaga Pendamping Desa dengan memenuhi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, tidak deskriminatif, objektif, dan tidak melanggar azas dan prinsip Dekonsentrasi;
[next]
2. Menuntut Kementerian Desa, PDTT agar segera menerbitkan surat perpanjangan kontrak tenaga Pendamping Desa yang akan berakhir 31 Maret 2016 melalui mekanisme evaluasi kinerja yang objektif, transparan, akuntabel dan melibatkan pemerintah daerah sebagai pengguna jasa pendampingan. Adanya kekosongan tenaga Pendamping Desa adalah wujud pengingkaran atas hak Desa dalam memperoleh pendampingan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dapat menimbulkan dampak negative serta persoalan hokum dikemudian hari;
3. Mendesak Kementerian Desa, PDTT untuk segera dapat menghentikan provokasi dan deskriminasi atas Program PNPM beserta Fasilitatornya. Sudah banyak hal positif yang dilakukan PNPM MPd meskipun ada kekurangan yang sejak tahun 1998 sampai saat ini telah dengan sungguh-sungguh dan kerja keras mewujudkan kehidupan masyarakat perdesaan yang adil, demokratis, makmur, dan sejahtera.
4. Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo agar Kedudukan Menteri beserta jajarannya di lingkungan Kementerian Desa, PDTT dapat diisi oleh kalangan professional agar khususnya dalam Implementasi Undang-Undang tentang Desa terbebas dari upaya-upaya politisasi. Desa adalah milik segenap elemen bangsa, semua golongan dan warga republik ini berhak dengan sungguh-sungguh mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
[next]
[next]
5. Mendesak Pimpinan dan Anggota DPR RI beserta Komisi terkait untuk melakukan evaluasi, pengawasan dan investigasi menyeluruh atas kinerja Kementerian Desa, PDTT khususnya dalam kaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
6. Agar Presiden RI memerintahkan Kementerian Desa, PDT, untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan Dekonsentrasi secara penuh kepada Pemerintah Provinsi dengan memenuhi azas dan prinsip pelaksanaan Dekonsentrasi. Melakukan evaluasi dan audit menyeluruh atas pelaksanaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 oleh Satker P3MD khususnya pada kegiatan Rekrutmen Pendamping Desa.
Barisan Nasional Pendamping Desa menegaskan akan melakukan gugatan sekaligus menggalang AKSI NASIONAL apabila semua pihak terus mengabaikan tuntutan ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2016. Gelar Aksi nasional selambat-lambatnya akan dilaksanakan pada Tanggal 11 April 2016 di Jakarta. Aksi ini sebagai bagian dari upaya dan perjuangan sekaligus bentuk perlawanan atas kesewenang-wenangan pemerintah.
Download : Pernyataan Sikap Barisan Pendamping Desa Nasional Di Sini.
Download : Pernyataan Sikap Barisan Pendamping Desa Nasional Di Sini.