Penuhi Kuota Pendamping Desa, Kementerian Desa & PDTT Perpanjang Kontrak Fasilitator PNPM

Sindopos.com - UU Desa; Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kabupaten PNPM Patut bersyukur Kementerian Desa & PDTT Perpanjang Kontrak Fasilitator PNPM.

Surat-Kemendesa-Perpanjangan-Kontrak-Fasilitator-PNPM
Surat Kemendesa  Perpanjangan Kontrak Fasilitator PNPM
Kabar gembira bagi Pendamping Desa yang direkrut dari jalur eks-fasilitator PNPM-Mpd. Tertanggal 22 Oktober Tahun 2015 Kementerian Desa & PDTT secara resmi menerbitkan Surat yang ditujukan kepada Kepala Badan PMD Provinsi No. 999/DPPMD/X/2015 terakait perpanjangan kontrak fasilitator. Perpanjangan kontrak dimaksud adalah untuk Dalarn rangka pemenuhan kebutuhan pendampingan implementasi Undang Undang Desa.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terkait perpanjangan kontrak Eks - Fasilitator PNPM-MPd ini ada beberapa hal yang harus dipenuhi selambat - lambatnya 7 hari sebelum kontrak diperpanjang. Tugas - tugas yang harus diselesaikan antara lain adalah Mengumpulkan laporan fasilitator yang berkanaan dengan pelaksanaan kegunaan Dana - Dana serta inplementasi Undang-Undang Desa. Untuk melihat isi surat , Kementerian Desa & PDTT No. 999/DPPMD/X/2015 terakait perpanjangan kontrak fasilitator ini dapat di download di Sini.

Surat yang ditanda tangani Direktur Jenderal Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika ini sangat penting sebagai tindak lanjut atas pemenuhan kuota pendamping Desa yang sampai hari ini perekrutan dari jalu tes masih simpang siur terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan tes dan ujian calon Pendamping Desa

Kebutuhan Fasilitator atau Pendamping desa menjadi sangat vital untuk mensukseskan Pelaksanaa UU No 6 Tahun 2014 tentang desa ini karena mengingat tugas berat dilapangan terkait implementasi UU Desa. Apalagi saat ini Dana Desa sudah dicairkan ke Seluruh Desa di indonesia. Jika implementasi UU Desa berjalan tanpa pendamping maka dikhawatirkan pelaksanaan UU Desa menjadi terhambat. Berikut ini Video gambaran umum pelaksanaan UU Desa, akan semakin berat jika dilaksanakan tanpa pendamping.

Melihat dan mencermati betapa beratnya tugas yang dibebankan kepada pendamping proffesional desa tersebut. Maka untuk mendukung pelaksanaan tersebut Pada tanggal 13 Oktober 2015 lalu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Menerbitkan Surat Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa. 




Post a Comment

  1. Gmn cara download lampiran Surat Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015 nya gan??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Link Download nya sudah kami sediakan tinggal masuk ke link tersebut dan silahkan di download File nya.

      Delete
  2. Mohon Maaf Untuk Pembaca Semua. Apakah menurut Anda Info Yang www.sindopos.com sajikan bermanfaat ? jika anda merasa ada manfaat nya Agar Admin mengetahui kebutuhan pembaca semua mohon bantuannya untuk share artikel ini. atau dengan memberikan komentar dan masukan agar admin bisa memberikan informasi yang pembaca butuhkan secara periodik. Terima Kasih

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

Contact Form