Karut Marut Proses Perekrutan Pendamping UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Sindopos.com - Polemik Perekrutan Pendamping Desa Terus Berlanjut.

Uji Coba Aplikasi Registrasi Online Pendamping Desa

Sampai Hari ini, 14/10/2015 perekrutan dan mekanisme seleksi pendamping Desa masih menjadi perdebatan dan perbincangan Hangat di Masyarakat. Sejak pertama kali Pendaftaran Pendamping Desa Resmi dibuka Oleh Kemendesa & PDTT Pada bulan Juli 2015 kemarin sampai saat ini belum ada penjelasan tegas dari intansi berwenang baik ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun tigkat nasional terkait kapan pendamping desa ini akan di seleksi, siapa yang menyeleksi dan bagaimana pola seleksiya.

Jika merujuk kepada Surat surat No 284/BPMD.1/dit.V/VII/2015 kepada seluruh Kepala BPMD Provinsi diseluruh Indonesia sebenarnya beban perekrutan Calon pendamping Desa diberikan kepada masing - masing provinsi. Akan tetapi dalam Surat tersebut maupun dalam Revisinya Tentang Perekrutan Pendamping Desa tidak dijelaskan bagaiman kemudian proses seleksinya dan bagaimana kemudian teknis dari pembiayaan sebagai akibat dari proses perekrutan tersebut.

Kesimpang siuran terkait Pendamping Desa ini semakin jelas setelah pada bulan September 2015 kemarin Menteri Desa Marwan Jafar di Bogor kemudian melakukan launching Pendamping Lokal Desa. Tidak berhenti sampai di sini saja, jika kita melihat media online, beberapa daerah ada yang sudah melakukan seleksi bahkan sudah ada yang mengumumkan hasil seleksi nya. Hal ini kemudian menjadikan polemik yang berkepanjangan dikalangan masyarakat yang sudah merasa mengirimkan berkas lamaran menjadi pendamping Desa Baik Secara Online maupun dimasing - masing BPMD.

Meskipun begitu semua calon pendamping desa diharapkan sambil menunggu kejelasan dari proses perekrutan ini dilakukan seharusnya tetap mempelajari suatu hal yang terkait dengan persiapan Tes Pendamping Desa, Petunjuk pelaksanaan UU Desa, Seri Buku penjelasan mekanisme pendamping desa DLL. Untuk melengkapi pengetahuan para calon pendamping Desa, Berikut ini contoh simulasi soal seleksi Calon Pendamping Desa.

Ke 10 soal simulasi berikut ini bukan soal resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tetapi, sekedar mengasah pikiran kita semua tentang pelaksanaan UU Desa. Soal simulasi ini bisa diulang-ulang sampai kawan-kawan mahir. Kalau perlu silahkan di print, nanti sampai kerumah bisa dibaca-baca lagi...he...he

Agar bekal kawan-kawan mencukupi saat mengikuti ujian tulis sebagai tenaga Pendampingan Desa, baik pada level provinsi, kabupaten, pendamping kecamatan atau sebagai pendamping lokal desa.

Oleh karena itu, kerjakan Soal Simulasi Perekrutan Pendamping Desa berikut ini dengan serius. Jika 10 soal dibawah ini mampu kawan-kawan jawab dengan benar dan tepat, insya Allah ratusan soal yang lainnya kawan-kawan akan mampu menyelesaikannya. 

Selamat mencoba. Semoga kawan-kawan lulus pada tahap tes ujian tulis nantdinya. Jangan lupa ucap...amin. 

1. Semua peraturan prundang-undangan dalam suatu negara harus tidak bertentangan dengan konstitusi, karena konstitusi berkedudukan sebagai hukum yang….. 

A. Paling bagus 
B. Paling mengikat 
C. Paling mendasar 
D. Paling tinggi 
E. Paling lengkap

2. Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai....

A. Self governing community
B. Self governing goverment
C. Self govening village
D. A dan B Benar
E. Semua Jawaban Salah

3. UPK PNPM-Mandiri Perdesaan merupakan salah satu agenda pendirian/pembentukan BUM Desa Bersama pada basis lokus Kawasan Perdesaan, sedangkan Bank Kredit Desa menghadapi persoalan transformasi dari bentuk BPR menuju menuju Lembaga Keuangan Mikro yang berpeluang menjadi........

A. Bank Desa
B. Bank Perdesaan
C. Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMM)
D. Badan Usaha Milik Desa
E. A dan B Benar

4. Yang mana saja yang termasuk dalam turunan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentan Desa

A. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
B. PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
C. UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
D. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
E. A, B, D Benar

5. UU Desa telah menempatkan desa sebagai organisasi campuran antara.......

A. Antara masyarakat berpemerintahan dengan pemerintahan lokal
B. Antara Self governing community dengan local self government
C. A dan B Benar
D. Antara masyarakat perdesaan dengan perkotaaan 
E. A, B, dan C Benar

6. Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat mempunyai empat kewenangan, kecuali

A. Kewenangan berdasarkan hak asal usul
B. Kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya
C. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
D. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Kewenangan berdasarkan hak individu warga desa yang disusun berdasarkan kesepakatan antara setiap individu dengan tokoh adat.

7. Sebelum terbentuknya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), pengaturan administrasi desa secara nasional berada dibawah kementerian.....

A. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
B. Kementerian Dalam Negeri
C. Satker PNPN Mandiri Perdesaan
D. Kementerian Menteri Keuangan
E. A dan B Benar.

8. Salah satu tugas kepala desa adalah menyusun RPJMDes, singkatan dari RPJMDes adalah....

A. Rencana Pembangunan Jangka Musiman Desa (RPJM Desa)
B. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
C. Rencana Pembangunan Jangka Memulai Desa (RPJM Desa)
D. Rencana Pembangunan Jangka Melaksanakan Desa (RPJM Desa)
E. Semua jawaban kurang tepat

9. Kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah.....

A. Kepemimpinan Inovatif-progresif
B. Kepemimpinan Inovatif-berwibawa
C. Kepemimpinan Inovatif-otoriter
D. Kepemimpinan Kreatif-progresif
E. Kepemimpinan progresif-tegas

10. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berkomitmen meninggalkan cara lama dan memulai cara baru dalam pendampingan desa. Dalam pendampingan desa, posisi seorang pendamping desa sebaiknya berada pada posisi.........

A. Pendamping desa berdiri setara dengan yang didampingi
B. Pendamping desa berdiri sesuai hirarkhis masing-masing
C. Pendamping desa melaksanakan tugas sesuai instruksi bupati dan camat
D. Pendamping desa menjalankan tugas sesuai intruksi Menteri Desa
E. Pendamping desa bisa melakukan apa saja

Semoga ada manfaatnya..

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form