Pengusaha Hotel "Main" Trik, Sebabkan PAD Pacitan Tidak Maksimal

Sindopos.com - Pacitan. Kepala DPPKA Pacitan- genjot PAD dari bidang kepariwisataan

Heru Sukresno, Kepala DPPKA Pacitan
Heru Sukresno, Kepala DPPKA Pacitan
Pemkab Pacitan, masih dihadapkan pada situasi cukup dilematis. Itu terkait optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PBB serta BPHTB. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) setempat, Heru Sukresno, mengatakan, memang selama ini masih banyak lahan-lahan strategis dikawasan perkotaan yang belum tersentuh perubahan. Khususnya nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai indikator penetapan besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak. Diakuinya, pemerintah memang dilematis menyikapi persoalan tersebut. Disatu sisi, bagaimana target realisasi PBB bisa terkerek. Akan tetapi dilain sisi, beban masyarakat akan jauh lebih meningkat. "Ini persoalan krusial yang cukup dilematis bagi pemerintah," terang Heru, Minggu (8/3).

Mantan Kabag Administrasi Umum, Setkab Pacitan itu mengungkapkan, sebagai contoh lahan-lahan hak disepanjang Jalan Gatot Subroto, misalnya. ‎ Saat ini NJOP sebagai ketetapan PBB masih sangat minim. Lahan yang seharusnya laku terjual dikisaran 2 juta lebih per meternya, namun ketetapan NJOP'nya masih dibawah 500 ribu/meter. Persoalan tersebut, tentu sangat berdampak terhadap optimalisasi PBB. "Sebab patokannya NJOP dengan ketetapan harga masih sangat rendah. Ini persoalan klasik yang belum bisa terurai," jelasnya pada awak media.

Terkait persoalan tersebut, DPPKA, sudah menyampaikan nota dinas kepada bupati, agar sedapat mungkin dilakukan survey ulang soal harga pasar atas lahan-lahan hak yang selama ini dinilai belum menyesuaikan dengan situasi kekinian. Nilai jual objek pajak yang dinilai masih sangat rendah, diharapkan bisa dikatrol hingga kisaran 65 persen lebih. Dengan begitu, lanjut Heru, target PBB yang dipatok sebesar 10 miliar pada Tahun 2015 ini, bisa tercapai. "Kita memang mematok ada kenaikan sebesar 2,8 miliar dari tahun sebelumnya sebesar 8,5 miliar," bebernya.

Selain PBB dan BPHTB, kata Heru, pemerintah juga tengah memelototi pajak dibidang kepariwisataan yang dinilai belum bisa memberikan kontribusi PAD secara signifikan. ‎ Sebagai contoh, pajak makanan dan minuman serta pajak perhotelan. Menurut Heru, sektor pendapatan itu terbilang masih sangat minim. Sebagai kawasan wisata, seharusnya banyak menyumbang PAD dari dua sektor tersebut. Akan tetapi realita dilapangan, masih banyak rumah makan-rumah makan ataupun kedai-kedai kecil yang belum berizin. Begitupun pengusaha penyelenggara rumah tinggal ataupun hotel diatas sepuluh kamar yang belum mentaati ketentuan itu. Pada beberapa kasus, pengusaha rumah tinggal ataupun hotel-hotel mini mensiasati dengan pembangunan kamar dibawah standar ketentuan pengenaan pajak. Atau bisa lebih dari sepuluh kamar, namun lokasi bangunannya dipisah. "Mereka (pengusaha hotel) cerdik juga mensiasati hal tersebut agar terhindar dari pajak. Ini persoalan krusial juga yang perlu segera disikapi oleh pihak-pihak terkait," tandas Heru. (yun).
Yuniardi Sutondo
(Yuniardi Sutondo-Pacitan)
Kontributor Sindopos.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form