Pemerintah Kabupaten Pacitan Batasi Penangkapan Lobster

Sindopos.com - Pacitan; Pemerintah Kabupaten Pacitan sudah lebih dulu memproduk aturan soal pembatasan penangkapan lobster

Bambang Mahaendrawan
Bambang Mahaendrawan, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, DKP Pacitan
Pemerintah kembali memperketat aturan terkait penangkapan beberapa komoditi laut, utamanya lobster, kepiting, serta rajungan. Tiga komoditi laut tersebut, saat ini tengah mengalami penurunan populasi. Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pacitan, Bambang Mahaendrawan, mengatakan, merujuk Permen Kelautan dan Perikanan No. 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, ditegaskan, keberadaan ketiga jenis komoditi laut, seperti lobster, kepiting dan rajungan memang telah mengalami penurunan. "Sehingga pemerintah lebih memperketat lagi tata aturan penangkapan tiga jenis komiditi tersebut. Agar pepulasinya tidak punah dan tetap lestari," katanya, Minggu (8/3).

Beberapa pembatasan yang ditentukan pemerintah, diantaranya larangan menangkap lobster, kepiting, serta rajungan, dalam kondisi bertelur. Merujuk ketentuan tersebut, lanjut Bambang, siapapun baik sengaja ataupun tidak sengaja yang menangkap ketiga jenis komiditi tersebut dalam kondisi bertelur wajib melepas kembali ke habitatnya. Selain itu,mereka juga wajib mencatat, seandainya lobster, kepiting, serta rajungan yang bertelur dan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan, dalam kondisi mati. "Mereka wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan," tegasnya, kemarin.

‎Meski pemerintah banyak memberikan pembatasan, namun dilain sisi juga ada kelonggaran bagi masyarakat untuk menangkap ketiga jenis komoditi laut tersebut dengan beberapa ketentuan. Diantaranya, untuk lobster dengan ukuran panjang karapas diatas 8 cm, kepiting dengan ukuran lebar karapas diatas 10 cm, dan rajungan dengan ukuran lebar karapas diatas 10 cm. "Pengukurannya juga ditentukan dengan aturan," sebutnya.

Sementara itu terkait ketatnya regulasi tentang pembatasan penangkapan lobster dan sejenisnya tersebut, Pemkab Pacitan sejatinya sejak Tahun 2011 sudah memproduk peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Beberapa pasal dari aturan lokal itu juga memperketat penangkapan lobster dan sejenisnya. Seperti misalnya larangan menangkap serta memperdagangkan induk udang barong/lobster yang membawa telur atau yang beratnya kurang dari 150 gram. Terkecuali untuk kepentingan penelitian yang dibuktikan dengan izin penelitian serta untuk kepentingan pembudidayaan. "Aturan tersebut sempat mengalami perubahan pada Tahun 2013," tutup Bambang.  (yun).
Yuniardi Sutondo
(Yuniardi Sutondo-Pacitan)
Kontributor Sindopos.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form