Sindopos.com - Pacitan; Pemerintah Kabupaten Pacitan sudah lebih dulu memproduk aturan soal pembatasan penangkapan lobster
Bambang Mahaendrawan, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, DKP Pacitan |
Beberapa pembatasan yang ditentukan pemerintah, diantaranya larangan menangkap lobster, kepiting, serta rajungan, dalam kondisi bertelur. Merujuk ketentuan tersebut, lanjut Bambang, siapapun baik sengaja ataupun tidak sengaja yang menangkap ketiga jenis komiditi tersebut dalam kondisi bertelur wajib melepas kembali ke habitatnya. Selain itu,mereka juga wajib mencatat, seandainya lobster, kepiting, serta rajungan yang bertelur dan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan, dalam kondisi mati. "Mereka wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan," tegasnya, kemarin.
Meski pemerintah banyak memberikan pembatasan, namun dilain sisi juga ada kelonggaran bagi masyarakat untuk menangkap ketiga jenis komoditi laut tersebut dengan beberapa ketentuan. Diantaranya, untuk lobster dengan ukuran panjang karapas diatas 8 cm, kepiting dengan ukuran lebar karapas diatas 10 cm, dan rajungan dengan ukuran lebar karapas diatas 10 cm. "Pengukurannya juga ditentukan dengan aturan," sebutnya.
Sementara itu terkait ketatnya regulasi tentang pembatasan penangkapan lobster dan sejenisnya tersebut, Pemkab Pacitan sejatinya sejak Tahun 2011 sudah memproduk peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Beberapa pasal dari aturan lokal itu juga memperketat penangkapan lobster dan sejenisnya. Seperti misalnya larangan menangkap serta memperdagangkan induk udang barong/lobster yang membawa telur atau yang beratnya kurang dari 150 gram. Terkecuali untuk kepentingan penelitian yang dibuktikan dengan izin penelitian serta untuk kepentingan pembudidayaan. "Aturan tersebut sempat mengalami perubahan pada Tahun 2013," tutup Bambang. (yun).
(Yuniardi Sutondo-Pacitan)
Kontributor Sindopos.com