Siapa yang Wajib berpuasa Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yang kedatangannya paling dinantikan oleh setiap umat Muslim, karena didalamnya terdapat keangungan dan kemulian serta amal shalih dilipatgandakan.

Untuk memantapkan aktifitas beribadah, dengan harapan agar puasa kita diterima Allah, maka wajib bagi kita untuk memahami hukum, syarat sah berpuasa, rukun berpuasa, dan lain sebagainya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah puasa.

Hukum berpuasa Ramadhan adalah fardu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf (baliq dan berakal). Syarat wajib puasa, yakni berakal dan baliq serta sudah berumur 15 tahun keatas, dan kuat untuk berpuasa.

Syarat sah puasa; Islam, mumayyiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik), suci dari darah haidh (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan), berpuasa pada waktu yang dibolehkan dan dilarang berpuasa pada dua hari raya dan hari Tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan Haji).

Fardu (rukun) puasa; niat pada malam hari (pada tiap-tiap malam) sebelum terbit terbit fajar. Kemudian menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Sedangan yang membatalkan puasa; makan dan minum, muntah yang disegaja, bersetubuh (di siang hari bulan Ramadhan), keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan), gila, dan keluar mani dengan segaja (baik bersetubuh dengan perempuan sah atau cara lainnya).

Siapa Yang Wajib Berpuasa


Puasa itu diwajibkan atas setiap mukmin yang aqil baligh, muqim yang mampu dan wanita yang tidak terhalang seperti haidh dan nifas.


Tanda baligh dapat diketahui dengan salah satu dari tiga ciri, yaitu keluar mani (sperma atau ovum) karena mimpi atau lainnya, tumbuhnya rambut pada seputar kemaluan dan berumur genap 15 tahun. 

Sedangkan pada wanita sudah terjadi menstruasi (haidh), apabila wanita tersebut sudah haidh maka wajib berpuasa sekalipun di bawah umur 10 tahun. 

Apabila seorang kafir masuk Islam atau seorang anak menjadi baligh, atau orang yang gila sadar kembali disiang hari Ramadhan, maka ia wajib menahan diri (dari makan dan minum) sepanjang sisa hari itu.


Karena mereka telah menjadi orang-orang yang berkewajiban melakukan puasa, dan mereka tidak berkewajiban untuk menggati hari-hari sebelumnnya. Karena sebelumnya mereka itu belum menjadi orang yang berkewajiban berpuasa. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form