Roadmap Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2015 Tentang Desa

Sindopos. - Untuk Mengawal Implementasi UU Desa No 6 Tahun 2014 Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Menerbitkan Peraturan Menteri Desa.

Agar pemahaman kita menjadi utuh terhadap ke lima Peraturan Menteri Desa ini maka kita perlu informasi grafis tentang kelima Peraturan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Dibawah ini.

Infografis Peraturan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal
Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa No 1, 2, 3 , 4, 5 pada tahun 2015. Permendesa membuka seluas-luasnya ruang bagi masyarakat Desa, mulai dari penetapan kewenangan lokal, penyelenggaraan MusDes, pendirian BUM Desa dan unit-unit usahanya, pendampingan Desa di tingkat lokal sampai pusat, dan penggunaan dana desa sesuai prioritas kebutuhannya.

Masyarakat Desa diposisikan sebagai subjek penentu dan pengambil keputusan di skala lokal. Anda dapat bayangkan, masyarakat Desa yang tersebar pada 74 ribu Desa melakukan Musdes dengan program yang sederhana, membumi dan menguntungkan Desa itu sendiri.

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah diterbitkan untuk mengawal dan memberikan landasan hukum implemetasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang desa.

1. Permendesa nomor 1 Tahun 2015 

Permendesa nomor 1/2015 Menjelaskan tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Peraturan menteri desa no 1 Tahun 2015 ini mengatur hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa Masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.

Permendesa nomor 2 Tahun 2015mengatur  tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Dengan demikian Perwakilan kelompok masyarakat miskin harus dilibatkan dalam pemetaan aspirasi dan kebutuhannya, apalagi perwakilan kelompok perempuan. Mudah-mudahan Permendesa Musdes ini mampu memberi ruang bagi perwakilan kelompok dalam menentukan apapun yang strategis bagi Desa. Keputusan serahkan kepada Musdes untuk menentukan dan memutuskannya, entah itu urusan penataan Desa, perencanaan Desa, kerjasama Desa, rencana investasi masuk Desa, pembentukan BUM Desa, penambahan dan pelepasan aset Desa, dan kejadian luar biasa yang berada di Desa itu sendiri.

3. Permendesa nomor 3 Tahun 2015

Permendesa nomor 3 Tahun 2015 Mengatur tentang Pendampingan Desa sifatnya sederhana dan membuka ruang bagi kondisi dinamika lapangan. Pendamping Desa idealnya berkedudukan di kecamatan, Pendamping Teknis di kabupaten, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di Pusat dan Provinsi. Khusus untuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, ia berkedudukan di Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

4. Permendesa nomor 4 Tahun 2015 

Permendesa nomor 4 Tahun 2015 Mengatur tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Dana Desa harus ditujukan untuk Desa. Posisi pusat hanya menentukan besaran Dana Desa dengan indikator jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota yang bersangkutan. 

Besaran penggunaan Dana Desa untuk pendirian BUM Desa, dipersilahkan bagi warga Desa untuk memutuskannya sendiri dalam Musyawarah Desa tentang Pendirian BUM Desa. Ini dilandasi oleh masukan dari berbagai pihak, besaran modal bagi BUM Desa yang government driven justru kurang relevan dengan kewenangan lokal skala Desa dan pada akhirnya mematikan laju usaha ekonomi Desa dalam waktu singkat.

5. Permendesa nomor 5 Tahun 2015 

Permendesa nomor 5 Tahun 2015  ini mengatur tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dengan adanya peraturan ini maka desa tidak dapat mengunakan Dana Desa berdasarkan keinginan tetapi Dana desa harus digunakan sesuai dengan kebutuhan. Selain  dikarenakan alokasi Dana Desa yang terbatas, setiap penggunaan Dana Desa harus berdasarkan skala prioritas pembangunan desa yang sudah disusun dalam RPJM desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) serta diterjemahkan dalam RKP Desa  (Rencana Kerja Pembangunan Desa) disetiap tahunnya.




        Post a Comment

        Previous Post Next Post

        Contact Form