Hadapi Masa Tahapan Kampanye, Bawaslu Pacitan Gelar Rapat Koordinasi Lintas Stakeholder

Hadapi Masa Tahapan Kampanye, Bawaslu Pacitan Rapat Persiapan Kampanye 

Menjelang tahapan masa kampanye pemilu serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Pacitan menggelar rapat Koordinasi dengan Stakeholder Terkait Masa Tahapan Kampanye Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang digelar Rabu (18/10) tersebut digelar di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Pacitan. 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin menyampaikan tentang pentingnya  peran seluruh stakeholder dalam menjaga kondusifitas dan keamanan Pacitan. "Sebagaimana koordinasi dengan Bupati Pacitan bahwa Pemerintah daerah bersama Bawaslu dan seluruh stakeholder untuk bisa menjaga seluruh tahapan pemilu sesuai dengan asas dan prinsip2 pemilu sesuai dengan tupoksinya masing2" jelas Syamsul.

Lebih lanjut Syamsul menekankan untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi lintas sektor di wilayah Kabupaten Pacitan. " Selama kami bertugas, tentunya kami tidak bisa melaksanakan pengawasan secara sendirian, oleh karena itu kami berkomitmen untuk meningkatkan  terus koordinasi dengan stakeholder terkait," jelasnya. 

Sementara itu, dalam paparannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fajar Dino Prawika menyampaikan data inventarisir Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan. "Merujuk pada peraturan PKPU no 15 tahun 2023 pasal 79 ayat 3 dan 4 yang menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendidikakan politik, maka partai politik dilarang melakukan sosialisasi atau memasang alat peraga yang memuat unsur ajakan yang meliputi citra diri, identitas, ciri khusus atau karakteristik partai dan yang menyalahi aturan Perda dengan ciri dibentangkan di jalan, dipaku atau diikat di pohon," jelas Fajar.

Dari hasil inventarisir telah ditemukan sebanyak 1.162 alat peraga sosialisasi yang telah terpasang dan ada 232 alat peraga yang mengandung unsur citra diri, ajakan,  visi misi atau yang menyalahi aturan Perda dengan dibentangkan di jalan, dipaku atau diikat di Pohon. Menyikapi hal tersebut, Fajar menyampaikan telah melakukan beberapa langkah guna tindakan pencegahan lebih lanjut. 

"Khusus menyikapi yang menyalahi aturan perda bawasu melakukan koordinasi dengan stakeholders membahas keselarasan pemahaman dan sikap terkait alat peraga yang memiliki unsur pelanggaran lainnya tentang peraturan daerah," terang Fajar. Salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu dan disampaikan dalam  pertemuan tersebut adalah dengan  menyampaikan surat himbauan ke partai politik atau bacaleg yang terbukti belum mematuhi aturan.

Hadir dalam kesempatan terebut Iwit Widhi Santoso, S.Pd (Divisi Sosialisasi dan Partisipasi masyarakat KPU Pacitan), Iptu Nurkholis, S.Sos (Kasat Intelkam Polres Pacitan),  Agus Susanto, S.Pd.,M.M (Komisioner KPU Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan), Siti Naimah, S.Sos., MM (Kabid. politik dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol), Imam Sujito, S.Sos (Kepala Bidang Integrasi Bangsa Kesbangpol Pacitan), Sutrisno, S.Sos (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pacitan), dan Samsul Hadi, SH, MH (SatPol PP Pacitan).

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form