Pencemaran Limbah, Warga Minta Kompensasi 500 Juta Rupiah


(Foto:KabarPacitan)


Pacitan- Persoalan Pencemaran Lingkungan di Wilayah Desa Pagutan, Arjosari, Pacitan, terus berlanjut. Masyarakat terdampak Limbah Pabrik Pengolahan Timah milik PT. Dragon Fly Mineral Industri (DFMI) di Desa setempat, meminta Pemilik Perusahaan Asing memberikan kompensasi sebesar 500 Juta Rupiah. 
"Warga menuntut uang ganti rugi atas dampak lingkungan yang timbul akibat aktivitas Pabrik DMFI. Pemerintah Kecamatan Arjosari bersama Jajaran Muspika berupaya mencari titik temu melalui jalan mediasi," kata, Munirul Ikhwan, Camat Arjosari, Jumat, (3/8/2018).
Tarik ulur besaran kompensasi terus berlanjut di Forum Mediasi. Masing-masing pihak menyampaikan pendapat berbeda. 
" Belum ada kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak. Managamen Perusahaan Timah hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar 60 Juta Rupiah. Sedangkan warga bertahan diangka 400 Juta Rupiah," lanjut Munirul.
Masalah pencemaran lingkungan di sekitar Pabrik Pengolahan Timah PT DFMI sudah dirasakan sejak tahun lalu. Namun, tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah setempat  untuk memeriksa kandungan air yang diduga tercemar limbah pabrik. Bahkan, hingga kini pabrik pengolahan timah tersebut masih terus beroperasi meski tuntutan kompensasi yang diajukan warga belum terealisasi. (JTV) 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form