Bawaslu Mengendus Praktek Curang Calon Legislatif

(Foto:KabarPacitan)
Pacitan- Badan Pengawas Pemilu Pacitan mengendus praktek curang para Calon Anggota Legislatif DPRD Pacitan. Calon legislatif yang baru ditetapakan sebagai Daftar Calon Sementara oleh KPU didapati mencuri start kampanye. Modusnya memanfaatkan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia untuk mengenalkan diri pada masyarakat.
"Kami temukan banyak sekali agenda kampanye terselebung Calon legislatif dengan pemasangan baliho, spanduk dan melalui media sosial," Kata Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stefanus pada wartawan.
Segala macam bentuk kampanye pada saat ini tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. Sebab, masa kampanye sesuai aturan baru dilaksanakan pada bulan september mendatang.  
" Benar memang seluruh Calon Legislatif baru ditetapkan sebagai Calon Sementara. Tetapi secara etika politik dan demokrasi mencuri start kampanye tentu tidak pantas dilakukan," lanjut Berty.
Sesuai aturan kegiatan kampanye diluar jadwal bisa dikenai sanksi berupa administrasi maupun sanksi pidana.
" Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pelanggaran kampanye diberikan sanksi tegas berupa kurangan paling lama 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta Rupiah," pungkas Berty.  
Diketahui, sebanyak 464 orang politisi ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara oleh KPU Pacitan. Mereka akan bertarung memperebutkan  45 Kursi DPRD Pacitan melalui 6 Daerah Pemilihan. (JTV)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form