ASN Dilarang Menikmati Jatah Elpiji Bersubsidi


(Foto:KabarPacitan)

Pacitan-Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Wilayah Kabupaten Pacitan mendapat perhatian serius Pemerintah. Pemerintah  mengeluarkan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Pacitan menikmati Gas elpiji bersubsidi dengan alasan apapun. 
"Gas elpiji bersubsidi hanya untuk warga miskin. ASN dari semua golongan haram menggunakan jatah warga kurang mampu," kata Jony Maryono, Asisten Perekonomian dan Pembanguan, Setda Pacitan pada Kamis, (2/8/2018). 
Larangan penggunaan gas elpiji jenis melon ini lanjut Jony, juga berlaku bagi para pengusaha. Baik restoran, rumah makan, pelaku usaha pertanian dan peternakan. 
"Pelarangan penggunaan Gas bersubsidi mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang penggunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi dan non subsidi. Kemudian dipertegas dalam peraturan Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret 2018 tentang pengendalian penggunaan elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Aturan ini juga berlaku bagi para pelaku usaha selain mikro yang memiliki kekayaan bersih diatas 50 juta rupiah ," tambahnya.
Lebih lanjut, Jony menegaskan akan memaksimalkam sumber daya yang ada untuk melakukan pengawasan dan memastikan distribusi gas elpiji tepat sasaran. Untuk mencapai target itu, sudah barang tentu membutuhkan keterlibatan dari semua pihak.
 "Pengawasan salah satu kunci keberhasilan mencegah penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi," tegasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form