7 Partai Politik Ganti Nama Bacaleg



(Foto:KabarPacitan)

Pacitan- Sejumlah Partai Politik mengganti nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pacitan. Pergantian nama Bacaleg ini harus dilakukan karena beberapa nama yang didaftarkan sebelumnya tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan sesuai aturan yang berlaku.   
"Tercatat ada 17 Nama Bacaleg dari 7 Partai Politik yang berubah. Rinciannya, Partai Gerindra ada 6 nama bacaleg. Partai Hanura mengganti 5 nama bacaleg. Sedangkan PAN 2 nama Bacaleg. Dan PKB, Perindo, Partai Nasdem, Partai Berkarya masing-masing mengganti 1 nama," ucap, Sulistyorini, Komisioner KPU Pacitan, Rabu (1/8/2018).
Berkas persyaratan bacaleg pengganti dari seluruh Partai Politik diserahkan ke KPU sebelum masa perbaikan resmi ditutup. "Berkas perbaikan persyaratan bacaleg sudah kami terima.," terang Rini. 
Untuk memastikan dokumen bacaleg memenuhi syarat atau tidak lanjut Rini, KPU akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. 
'' Tahap selanjutnya verifikasi berkas bacaleg dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 agusutus. Berkas bacaleg yang lolos verifikasi akan digunakan sebagai data acuan dalam menetapkan Daftar Calon Sementara,'' pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form