Satreskrim Narkoba Polres Pacitan Tangkap pengedar Sabu dari Pasuruan

penangkapan-pengedar-sabu-polres-pacitan
Pers Release Barang Bukti Sabu Hasil Penangkapan
PACITAN - Maraknya peredaran barang haram jenis sabu di wilayah Kabupaten Pacitan sudah sangat memprihatin kan, Generasi Penerus Negri ini bisa hancur karena barang haram tersebut jika tidak sejak saat ini di berantas.Oleh sebab itu Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan gencar melakukan oprasi, Dan buah dari oprasi tersebut adalah penangkapan Pelaku pengedar sabu-sabu beberapa hari lalu.

Hari ini Kepolisian Resort Pacitan kembali melaksanakan Press Release tentang keberhasilan ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Pacitan. Pada press release,Selasa (24/1).

Kapolres Pacitan AKBP Suhandana Cakrawijaya melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP M.Agung,Melaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang berhasil ditangkap pada Sabtu (21/1) sekitar jam 00.30 Wib.

Dalam Kegiatan press release tersebut dihadirkan pelaku M (39) yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan di tangkap beserta barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu., rokok, korek api serta uang dari pelaku,jelas Kasat reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, Jajaran nya berhasil membekuk pelaku di sekitar terminal Pacitan, Menurutnya, salah satu anggotanya saat itu sedang pijat disekitar TKP dan bertemu dengan pelaku di depan warung yang mencurigakan dan bukan orang pacitan . Selanjutnya petugas menanyakan KTP dan menggeledah dan di dapati barang bukti tersebut.

“Anggota menggeledah pelaku dan padanya ditemukan paket berisi Sabu yang dikemas dengan plastik klip pada saku kanan celanya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku ke Polres Pacitan,” jelasnya.

Setelah di mintai keterangan dan di nyatakan terbukti memiliki barang haram tersebut,kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Pacitan untuk mempertangung jawabkan perbuatan nya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun,Pungkasnya.

Dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah pacitan di sampaikan kepada para orang tua agar bisa lebih ketat lagi mengawasi pergaulan anak-anak nya, Agar terhindar dari barang-barang haram tersebut.(tyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form