Mengenal Transfer ke Daerah dan Dana Desa Pada Struktur APBN


Apa itu Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa?

Bersumber dari dokumen resmi pemerintah yang dirilis oleh Kementerian Keuangan yang berjudul Budget in Brief APBN-P 2015. Transfer ke Daerah da; nDana Desa adalah anggaran yang dialokasikan dalam APBN dengan tujuan untuk:


  • Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  • Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  • Mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah dan mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antardaerah.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
  • Memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan, dan pascabencana.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar.
  • Meningkatkan kualitas pengalokasian Transfer ke Daerah dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.
  • Meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi dana Transfer ke Daerah
  • Menetapkan alokasi Dana Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Adapun komponen Transfer ke Daerah & Dana Desa dalam APBN-P 2015 terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan DIY, Dana Otonomi Khusus & Dana Desa.

Dana Perimbangan

Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan dalam APBN yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Alokasi Dana Perimbangan sebesar Rp521,8 T pada APBN-P 2015. Alokasi Dana Perimbangan pada APBN-P 2015 terdiri dari tiga komponen, yaitu:

1. Dana Alokasi Umum (DAU).

Yaitu dana yang dialokasikan sebagai alat pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dan mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Pada APBN-P 2015 dialokasikan DAU sebesar Rp352,9 T. Untuk Dana Alokasi Umum pada tiap provinsi, dapat dilihat pada grafik di bawah ini (sumber: Budget in Brief APBN-P 2015). Sedangkan apabila ingin lebih mengetahui lebih rincinya silahkan cek langsung ke website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.



2. Dana Alokasi Khusus (DAK).

Alokasi DAK dalam APBNP tahun 2015 direncanakan sebesar Rp58,8 T, yang mencakup:
  1. DAK reguler Rp33,0 T untuk daerah yang memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis;
  2. DAK tambahan untuk afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah sebesar Rp2,8 T;
  3. DAK untuk Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan DAK usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR RI sebesar Rp23,0 T.


3. Dana Bagi Hasil (DBH)

Dialokasikan kepada daerah bersumber dari pendapatan APBN berdasarkan persentase tertentu guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Rp11,9 T. Pada APBN-P 2015 DBH dialokasikan sebesar Rp110,1 T, yang terdiri atas DBH Pajak sebesar Rp54,2T dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp55,8T.

Dana Transfer Lainnya

Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan tertentu berdasarkan undang-undang. Alokasi Dana Transfer Lainnya sebesar Rp104,4 T pada APBN-P 2015. Tujuan dari alokasi ini adalah untuk:


  1. Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Rp70,3 T untuk guru bersertifikasi;
  2. Serta sebesar Rp1,1 T untuk tambahan penghasilan guru PNS Daerah nonsertifikasi.
  3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp31,3 T untuk menstimulasi penyediaan anggaran pendidikan di daerah.
  4. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) Rp0,1 T dialokasikan sebagai insentif kepada daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
  5. Dana Insentif Daerah Rp1,7 T diberikan kepada daerah berprestasi. DID diberikan agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini WTP/WDP Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan menetapkan APBD secara tepat waktu.


Dana Keistimewaan DIY

Adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp0,5 T pada APBN-P 2015, yang meliputi:
  • Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
  • Kebudayaan;
  • Pertanahan; dan
  • Tata ruang.


Dana Otonomi Khusus

Diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh. Alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp17,1 T pada APBN-P 2015.

Alokasi tersebut naik sebesar Rp500,0 miliar atau 3,0 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2015 yang sebesar Rp16,6 triliun. Kenaikan alokasi dana otonomi khusus tersebut disebabkan adanya kenaikan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.


Dana Desa

Adalah dana yang bersumber dari APBN untuk desa melalui mekanisme transfer melalui APBD kabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Sejalan dengan visi Pemerintah untuk “Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Kerangka NKRI”, dialokasikan dana yang lebih besar pada APBNP 2015 untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata dan alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Dengan tambahan anggaran sebesar Rp11,7triliun, jumlah Dana Desa yang dialokasikan pada APBN-P 2015 mencapai Rp20,8 T

Mau tahu berapa Anggaran Dana Desa di kabupaten Anda? Simak di Rincian Alokasi Dana Desa per Kabupaten/Kota.

Untuk merangkum dan memperjelas kebijakan transfer ke daerah & dana desa pada APBN-P 2015, simak chart berikut, yang bersumber dari Budget in Brief APBN-P 2015.



Penutup

Melalui kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, semua urusan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang sebelumnya ditangani Pemerintah Pusat sebagian besar telah didelegasikan kepada Pemerintah Daerah

Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal secara umum telah membawa berbagai perubahan positif, seperti perbaikan jumlah layanan publik pada daerah-daerah yang sebelumnya masih jauh tertinggal, perbaikan indikator kesejahteraan masyarakat di daerah, dan sebagainya. Kedepannya alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa pun diperkirakan akan terus meningkat, seiring dengan visi pemerintah saat ini yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran.

Semoga dapat membantu memahami, mari kita Kawal APBN bersama! 



Sumber: apbnnews.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form