Tidak Sesuai PMK Untuk Pencairan Dana Desa 2016, Menteri Marwan Jafar Sebut Dana Desa 2016 Sudah Cair 98 %.

Sindopos.com - Penyaluran Dana Desa Di atur Dalam Peraturan Menteri Keuangan 247 Tentang Pengalokasian, penyaluran, Tata cara Penggunaan, pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa

rapat_menter_DESA&PDTT-Marwan
Rapat Kerja Menteri Desa dan PDTT Marwan Jafar (Sumber : news.liputan6.com/)
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Terus Mendapat sorotan. Jika kemarin (16/03/2016) Forum Pendamping Desa Proffesional Provinsi Jawa Barat Melaporkan adanya indikasi fraud dalam proses rekrutmen Pendamping Desa. Selain dari masyarakat , pelaku , birokrasi tekanan juga datang dari Legislatif dimana Diduga Tidak Transparan, Komisi V DPR RI Akan Bentuk Panitia Kerja Dana Desa

Belum selesai persoalan Kualifikasi dan Komptensi Pendamping desa yang banyak pihak lebih mementingkan unsur kepentingan salah satu partai politik. Kali ini (16/03/2016) menteri desa dan PDTT Marwan Jafar kembali mengeluarkan statement melalui konferensi pers di kantornya, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).

Dalam konferensi Pers Marwan Jafar menyampaikan "Dana desa 2015 itu Rp 20,7 triliun, tahun 2016 ini anggaran yang dikeluarkan Rp 46,9 triliun. Untuk kemarin rata-rata yang sudah turun sekitar Rp 300 juta dan sudah terserap 98%, hanya 1 kota yang menolak sejak awal Kota Batu, saya rasa semua orang tahu. Dengan alasan Wali Kota belum percaya betul pada aparat dana desanya,"

Padahal jika merunut pada legal formal pencairan dana desa yang di atur pada pasal 15 Ayat 3 UU NO 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun 2016 menyebutkan jika Ketentuan Penyaluran Anggaran Transfer ke Daerah Dan Dana Desa Diatur Dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

Download UU NO 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun 2016 Di Sini

Marwan menjelaskan pemerintah sudah mencairkan 2 kali anggaran dana desa periode 2016. Pencairan pertama dilakukan pada bulan Maret 2016 ini.

"Untuk tahun ini dana desa yang cair itu Rp 600 sampai 700 juta tiap desanya, pencairannya semester awal 60% artinya sekitar Rp 360 juta yang baru turun. Sedangkan tahap 2 sisanya akan cair 40% yakni di bulan Agustus," ucap politisi PKB ini.

Sedangkan jika Mengacu pada PMK NOMOR  24 7  /PMK.07 /2015 Tentang Tentang Pengalokasian, penyaluran, Tata cara Penggunaan, pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa Pada Pasal 14 Ayat 2 Disebutkan jika penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
 a. tahap I, pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
 b. tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
c. tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).

Download PMK NOMOR  247 /PMK.07 /2015 Tentang Tentang Pengalokasian, penyaluran, Tata cara Penggunaan, pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa Di Sini

Statement Menteri Desa yang juga politisi PKB ini sering kali menimbulkan multi tafsir dari berbagai pihak "lihat kutipan statemennya di http://www.timesindonesia.co.id  (2/2/2016)Ia menjelaskan bahwa perencanaan penggunaan dana desa hingga pelaporannya cukup dengan dua lembar kertas. Bahkan, lanjut Marwan pencairannya juga akan dipotong menjadi satu atau paling jelek dua tahap. Berbeda dengan tahun 2015 yang dicairkan dalam tiga tahap."

Sementara itu Di tempat Lain Seorang Aktivis Pemberdayaan Masyarakat yang juga Fasilitator Aktif dibanyak program pemberdayaan masyarakat asal Pacitan Agus Hariyanto mengungkapkan "Seharusnya menteri - menteri lebih berhati dalam mengeluarkan statement. Jika pengambil kebijakan ditingkat pusat melenceng satu derajat saja maka pelaku yang ada ditingkat bawah akan lebih jauh lagi melencengnya."


Lebih lanjut Ex Ketua Badko HMI Jatim ini menyatakan "Negara diatur harus dengan peraturan bukan dengan kemauan, bisa rusak nasionalismenya apalagi Jika para pejabatnya sudah mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya di atas kepentingan negara" tandasnya. Sebenarnya mekanisme penyaluran dana Desa ini lebih efektif jika disalurkan hanya dalam 2 Tahap saja. Tetapi hal ini harus dilakukan perubahan terlebih dahulu pada landasan hukumnya. Sehingga pelaksana di tingkat bawah tidak bingung dalam melaksanakan dan menggunakan dana desa.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form