Harap - Harap Cemas Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke Tiga Belas

Sindopos.com, Pacitan - Pemerintah belum terbitkan aturan. Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke Tiga Belas, Masih Simpang-Siur.

Pemerintah belum terbitkan aturan. Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke Tiga Belas, Masih Simpang-Siur.
Ayub Setya Budi, Kabid Akuntansi DPPKA Pacitan
Ribuan pegawai negeri sipil (PNS), baik dilingkup satuan kerja perangkat daerah, maupun lembaga serta kementerian, masih penasaran soal rencana kenaikan gaji yang hingga detik ini tak kunjung ada kepastian. Fenomena tersebut sangatlah wajar, sebab pada nota keuangan Presiden yang disampaikan dalam pidato kenegaraan, Tanggal 16 Agustus 2014 lalu, pemerintah berencana menaikan gaji semua PNS tanpa kecuali. Lain itu, gaji bulan ke tiga belas, juga kian kabur. Padahal, tambahan penghasilan yang jamak dibayarkan saat menjelang tahun ajaran baru atau hari raya tersebut, sudah hampir dua dekade lebih masa pemerintahan presiden Megawati dan SBY, selalu dibayarkan. Akan tetapi dimasa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ini kali, penghasilan tambahan bagi PNS dan pensiunan itu masih menjadi tanda tanya besar.
Saat dikonfirmasi, Trisilo Raharjo, petugas Front Office, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Pacitan, mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan banyak penjelasan terkait rencana kenaikan gaji PNS maupun gaji ke tiga belas. Pasalnya, sampai detik ini dasar aturan, baik itu Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri, belum terbit. "Sehingga kami belum bisa memberikan keterangan apapun soal itu (kenaikan gaji dan gaji ke tiga belas)," katanya, Senin (6/4).
Trisilo mengakui, memang saat nota keuangan yang disampaikan Presiden SBY saat itu, pemerintah berencana menaikan gaji PNS sekitar 6 persen. Pun kebijakan pembayaran gaji bulan ke tiga belas, juga belum dicabut. Namun demikian, perlu disadari, produk aturan tersebut disusun pada masa pemerintahan lama. ‎Pelaksanaannya dimasa pemerintahan baru. "Tentu akan banyak revisi-revisi. Sebagai contoh, nomenklatur kementerian juga banyak yang berubah. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap alokasi anggaran," jelasnya pada awak media, kemarin.

Menyikapi persoalan tersebut, para aparatur pemerintah serta pensiunan diharapkan lebih bersabar lagi. Sekalipun belum ada kejelasan soal kenaikan gaji serta uang pensiun, namun Trisilo optimis hak pendapatan yang biasa diterima semua PNS, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, setiap bulan itu memang cenderung ada kenaikan. "Tapi pastinya nanti setelah ada dasar aturannya," tegasnya.

Sementara itu Ayub Setya Budi, Kabid Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) setempat menambahkan, kabar kenaikan gaji PNS serta gaji ke tiga belas, memang baru sebatas kabar. Realisasinya bagaimana, sejauh ini belum ada kejelasan. Ayub juga mengungkapkan, dasar aturan terkait kenaikan gaji PNS serta gaji ke tiga belas, belum diterima. "Sehingga kami belum bisa memastikan, rencana kenaikan itu jadi direalisasikan atau hanya sebatas rencana," tuturnya, ditempat terpisah.

Lebih lanjut Ayub mengungkapkan, sebagaimana pengalaman tahun-tahun sebelumnya, setiap ada kebijakan kenaikan gaji, biasanya pada awal April sudah ada dasar aturan serta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembayarannya. Akan tetapi, hingga detik ini, ‎bendahara umum daerah (BUD) belum menerima aturan apapun. Berbeda dengan gaji ke tiga belas. Tambahan penghasilan itu kebiasaannya baru akan dibayarkan bersamaan dengan tahun ajaran baru atau pada saat menjelang hari raya. "Tapi kenyataannya, sampai saat ini belum ada aturan apapun terkait pembayaran kenaikan gaji serta gaji ke tiga belas," tutupnya. (yun).

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form