Sindopos.com - Pacitan, Pemerintah Kabupaten Pacitan, bakal kehilangan ratusan aset personil guru level pendidikan menengah.
Kepala BKD Pacitan, H. Fatkhur Rozi |
Pemerintah Kabupaten Pacitan, bakal kehilangan ratusan aset personil guru level pendidikan menengah. Hal tersebut seiring diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Para guru jenjang pendidikan menengah, yang semula menjadi kewenangan pemkab, namun dengan perubahan regulasi diatas, mereka akan bermigrasi menjadi pegawai Pemprov Jawa-Timur. Kepala Seksi Ketenagaan SLTP/SM, Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan setempat, Joko Wahyudi, mengatakan, menurut data yang ia punya, jumlah guru pendidikan menengah yang akan bermigrasi ke Pemprov Jatim, diantaranya guru SMA sebanyak 223 orang dan guru SMK sebanyak 439 orang. Namun soal rencana pelimpahan kewenangan, Joko menegaskan, masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. "Kita belum bisa menentukan kepan kewenangan itu akan beralih. Sebab juknis dan juklaknya belum ada," terangnya, Senin (16/3).
Joko juga menerangkan, sejauh ini Dinas Pendidikan belum bisa berbuat lebih. Sebab, aturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut memang belum turun. Namun, ia menegaskan, pada akhirnya nanti, memang jenjang pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi. "Provinsi yang akan mengatur," tandasnya pada awak media.
Sementara itu, sebagaimana pernah diberitakan, Kepala BKD Pacitan, H. Fatkhur Rozi, pernah mengungkapkan, selain pendidikan menengah, beberapa bidang teknis di sejumlah SKPD juga akan bermigrasi ke provinsi. Diantaranya ESDM, Kelautan, serta kehutanan. Namun pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan panjang-lebar, mengingat petunjuk teknisnya memang belum turun. (yun).