Hak Pakai Kawasan UPT Rupintec Pacitan Belum Ada Kejelasan

Sindopos.com - Pacitan, Polemik Keberadaan pihak diluar sistem yang menggunakan sebagian bangunan dikawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Pintar Telecenter (Rupintec) Kecamatan/Kabupaten Pacitan

Hak Pakai Kawasan UPT Rupintec Pacitan Belum Ada Kejelasan
Hak Pakai Kawasan UPT Rupintec Pacitan Belum Ada Kejelasan
Keberadaan pihak diluar sistem yang menggunakan sebagian bangunan dikawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Pintar Telecenter (Rupintec) Kecamatan/Kabupaten Pacitan, diharapkan segera ada penyikapan sesuai ketentuan yang ada. Hal tersebut demi tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. ‎Kepala Bidang Aset, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) setempat, Joko Suparyono, menegaskan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengguna aset daerah, diimbau agar secepatnya menyusun berita acara penggunaan sebagian aset milik pemerintah  oleh pihak diluar sistem tersebut. Dia menyebut, tidak ada fasilitas gratis bagi siapapun atas semua aset milik daerah. "Semua ada tata aturannya. Tidak asal memakai, namun mekanismenya tidak dilalui," terang pejabat yang karib disapa dengan Yono itu, Selasa (17/3).

Menurutnya, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 serta  ‎Permendagri 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, mekanisme paling tepat atas penggunaan sebagian bangunan dikawasan Rupintec, dengan sistem sewa. Sedang terkait besaran sewa, akan dihitung berdasarkan beberapa indikator yang telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Besaran sewanya memang sudah diatur sesuai regulasi Permenkeu," kata Yono, kemarin.

Lebih lanjut, pejabat eselon IIIB tersebut mengungkapkan, besaran sewa dimaksud, kalau aset daerah masih berupa lahan kosong, nominal sewa ditentukan sebagaimana rumus bakunya. Yaitu 3,33 persen dikalikan luas lahan, dikalikan nilai tanah. Sedangkan lahan yang diatasnya sudah berdiri bangunan, besaran sewa ditentukan dengan rumus baku, 3,33 persen kali luas tanah, kali nilai tanah ditambah 6,64 persen dikalikan luas bangunan, dikalikan harga satuan, dikalikan bangunan standar dalam keadaan baru (Rp/m2). Selain itu juga dipertimbangkan nilai sisa bangunan, dengan ketentuan penyusutan bangunan permanen sebesar 2 persen/tahun, penyusutan bangunan semi permanen sebesar 4 persen/tahun, penyusutan untuk bangunan darurat sebesar 10 persen/tahun, atau penyusutan maksimal sebesar 80 persen. "Ketentuan penghitungan nilai sewa seperti itu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permenkeu," bebernya.

Sementara itu Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum, Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, menambahkan, persoalan adanya penghuni diluar sistem di UPT Rupintec, diharapkan segera ada kejelasan mekanismenya. Sebab, kalau hal tersebut terus dibiarkan akan memengaruhi tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. ‎"Sebaiknya segera ada kejelasan status yuridisnya. Sebab itu aset daerah, bukan milik perorangan ataupun yayasan," tegas Deni, ditempat terpisah. 

Deni menyebut, SKPD pengguna yang paling bertanggung jawab, meluruskan masalah itu. Kalau selama ini, ada pihak lain diluar tupoksi SKPD yang ndompleng dilokasi tersebut, sebaiknya segera diluruskan sesuai tata aturan yang ada. (yun).

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form