Diawal Tahun, Ratusan Pasutri Di Kabupaten Pacitan Ajukan Cerai

Sindopos.com - Pacitan, Kasus ketidak harmonisan yang dilatari persoalan ekonomi, masih mendominasi hancurnya bahtera rumah tangga.

Nasrodin, Wakil Panitera PA Pacitan
Nasrodin, Wakil Panitera PA Pacitan
Kasus ketidak harmonisan yang dilatari persoalan ekonomi, masih mendominasi hancurnya bahtera rumah tangga. Menurut catatan Pengadilan Agama, Kabupaten Pacitan, sejak awal tahun hingga minggu ke dua Bulan Maret ini, setidaknya sudah ada 270 kasus cerai gugat dan cerai talak yang saat ini diajukan pasutri.  Wakil Panitera, Pengadilan Agama, setempat, Nasrodin, mengungkapkan, dibandingkan tahun lalu, kasus cerai gugat dan cerai talak pada tanggal dan bulan yang sama, hanya selisih dua permohonan. "Pada tahun 2014, ditanggal dan bulan yang sama, tercatat sebanyak 268 kasus cerai gugat dan cerai talak. Sedangkan saat ini, sudah ada 270 kasus," katanya, Rabu (18/3).

Nasrodin menyebut, dari ratusan kasus perpisahan dua insan lain jenis dalam ikatan perkawinan tersebut‎, mayoritas dilatari persoalan ekonomi. Akan tetapi, kehadiran pihak ketiga, juga menjadi alternative penyebab hancurnya biduk rumah tangga seseorang. "Yang paling dominan, memang dilatari masalah ekonomi," bebernya pada awak media, kemarin.

Sementara selain kasus perceraian, nikah dispensasi yang dialami calon mempelai belum genap berusia 16 tahun, juga terbilang banyak. Pada tahun lalu, dispensasi kawin tercatat sebanyak 29 kasus. Sedangkan hingga tanggal 18 Maret 2015, sudah tercatat sebanyak 43 kasus permohonan nikah dispensasi. Nasrodin mengatakan, kasus kawin muda yang dialami puluhan warga tersebut rata-rata sebagai imbas dari pergaulan bebas. Para pemohon nikah dispensasi, rata-rata mengalami hamil diluar nikah. "Sehingga mau tidak mau, mereka akhirnya harus dinikahkan meski usianya belum genap 16 tahun. Karena alasan itulah, sehingga mereka mengajukan nikah dispensasi ke Pengadilan Agama," tandasnya. (yun).

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form