Bupati Pacitan, H. Indartato- Sekali pernah terlepas dari WTP

Sindopos.com - Pacitan, Pemkab Wajib Laksanakan Musrenbang. Ada tiga tahapan tata kelola keuangan daerah yang harus dilaksanakan.

Bupati Pacitan, H. Indartato
Bupati Pacitan, H. Indartato
Meski tiga tahun berturut-turut meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah, namun belum menjamin pemerintahan dibawah kendali Bupati Indartato itu akan terus menerima anugerah semacam itu. Semua terpulang kembali kepada satuan kerja dan pengambil kebijakan dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, akuntabel dan ‎tepat aturan.

Bupati Pacitan, H. Indartato, menegaskan, sejak tahun 2011, Pemkab Pacitan, memang pernah meraih opini WTP, hingga berujung diterimanya insentif atas prestasi tersebut. Akan tetapi, di tahun 2013, prestasi cukup bergengsi itu, lepas dan baru bertengger kembali pada hasil pemeriksaan Tahun 2014 lalu. "Tiga tahun kita pernah meraih WTP. Namun pada Tahun 2013 sempat lepas, dan kembali kita raih pada Tahun 2014," ujar Indartato, Jumat (6/3).
Bupati menjelaskan, ada beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan dalam tata kelola keuangan daerah, secara tertib dan berdasar aturan. Yang pertama, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Tahapan ini, wajib dilaksanakan, sebelum ada perencanaan anggaran. Setelah tahapan musrenbang dan perencanaan anggaran dilalui, barulah penyusunan daftar penggunaan anggaran (DPA). "Setelah melalui pembahasan di lembaga DPRD, dan ditetapkan sebagai Perda APBD, rancangan aturan itu akan diverifikasi dan revisi oleh Gubernur. Setelah itu, dikembalikan lagi kepada DPRD, baru dilaksanakan sesuai ketentuannya," ‎bebernya.
Menurut bupati, produk aturan itu akan dilaksanakan semua sistem pemerintahan daerah selama 12 bulan, hingga penghujung tahun. Setelah itu, bupati selaku koordinator kegiatan akan menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas penggunaan semua anggaran daerah tersebut kepada DPRD. "Ada tiga tahapan yang harus dilalui. Yang pertama perencanaan, pelaksanaan dan laporan pertanggung jawaban. Ketiga tahapan tersebut harus dilaksanakan dalam tata kelola keuangan daerah. Prinsipnya seperti itu," tandas Indartato.

Pada kesempatan tersebut, mantan Kepala Bappeda itu juga menyinggung terkait perubahan sistem akuntansi pemerintah daerah, dari akuntansi berbasis kas ke akuntansi berbasis akrual. Tentu hal tersebut dibutuhkan pemahaman dari semua SKPD agar tidak salah dalam melaksanakan sistem pembukuan. Kendati begitu, Indartato optimistis, semua personil di unit satuan kerja bisa melaksanakan ketentuan tersebut. Sebab sebelum perubahan sistem akuntansi itu dilaksanakan, pemkab sudah melakukan kerjasama dengan pihak akademisi. "Sistem tersebut sudah dilaksanakan tahun ini," tegasnya. (yun).

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form