Banyak Bangunan Langgar Batas Roy Jalan Picu terjadinya kasus laka-lantas.

Bangunan Langgar Batas Roy Jalan

Sindopos.com - Keberadaan bangunan, berupa gedung perkantoran serta perumahan penduduk yang disinyalir menyalahi batas minimum roy jalan, disinyalir kuat sebagai biang pemicu terjadinya kasus kecelakaan lalu-lintas. Bangunan gedung serta perumahan yang menjorog kebahu jalan, sangat mengganggu jarak pandang pengendara ataupun pejalan kaki. Kondisi seperti itulah yang mengakibatkan, seringnya terjadi kasus laka-lantas. Selain mengganggu jarak pandang, keberadaan gedung-gedung perkantoran serta perumahan penduduk tersebut, juga membuat badan jalan semakin menyempit. 

Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan (DCKTB) Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul, mengatakan, persoalan tersebut memang diluar kemampuan dinas teknis. Sebab mayoritas, bangunan-bangunan tersebut, terutama perumahan penduduk, sudah berdiri sejak lama sebelum ada ketentuan pembatasan roy jalan. Dilain sisi, pemerintah serta masyarakat, memang tidak mengira seiring perkembangan tata kota, badan ‎jalan akan diperlebar. "Sebenarnya tidak ada yang bisa dipersalahkan dalam kasus ini. Baik pemerintah daerah maupun masyarakat. Sebab, kita sama-sama tidak tahu perkembangan tata kota kedepannya," ujarnya.
Namun, berbeda dengan keberadaan bangunan-bangunan baru. Pemerintah bisa mempertegas dengan pemberlakukan izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Heru, instansi terkait tidak akan meloloskan izin tersebut, seandainya keberadaan bangunan menyalahi ketentuan. Begitupun DCKTB, selaku dinas teknis yang menangani masalah tata bangunan, jelas tidak akan mengeluarkan rekomendasi terbitnya IMB, seandainya ketentuannya tidak dipenuhi. "Kami juga tidak akan merekomendasikan, kalau pemohon izin tidak memenuhi ketentuan," tegas dia.

Sementara merunut regulasi yang ada, batas roy jalan pendirian bangunan untuk jalan nasional dan kabupaten sepanjang 15 meter dari bahu jalan, jalan desa sepanjang 10 meter, dan jalan lingkungan sepanjang 3 meter. "‎Ketentuannya dihitung dari bahu jalan, bukan dari midle jalan," jelas Heru.  (Yun)
Yuniardi Sutondo
(Yuniardi Sutondo-Pacitan)
Kontributor Sindopos.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form