Pondok Pesantren Di Jombang Terapkan Hukuman Cambuk dan Shalat 3 Waktu


Sindopos.com - Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo (PPUW) di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur kembali mengeluarkan ide konroversial dengan mengedarkan stiker berisi membolehkan meringkas (jamak) salat lima waktu menjadi tiga waktu saja.

Sebelumnya Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo juga bikin heboh karena menerpakan Hukuman Cambuk Bagi Santri - santrinya ini. Kepala Kemenag Kabupaten Jombang, Barozi mengatakan, Kemenag beberapa waktu lalu sudah mendapatkan informasi tersebut dari Polres Jombang.

’’Judulnya sangat menggelitik, sehingga rawan menimbulkan salah penafsiran,’’ tambahnya.
Barozin menjelaskan, dalam stiker tersebut tertulis salat tiga waktu. Dalam artian adalah salat lima waktu yang diringkas dengan syariat fikih, yakni jamak.
Peredaran stiker ini menuai keresahan bagi masyarakat setempat yang mayoritas penganut ahlusunnah wal jamaah atau Nahdlatul Ulama (NU). Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Jombang menilai, kontroversi ini mulai membahayakan. Menurutnya, ponpes telah melakukan kekeliruan dengan menyebarkan stiker tersebut kepada khalayak umum. Sebab, hal itu berbahaya apabila pembaca stiker tersebut salah menafsirkan, sehingga dapat menyesatkan bagi si pembaca.

Tak urung, stiker berukuran kecil yang sudah beredar sekitar sepekan ini menghebohkan warga, utamanya kaum muslim di kota santri Jombang.Pada stiket tersebut, tertulis Salat 3 Waktu disebut Salat Jamak. Misalnya Dzuhur dan Ashar, dilakukan pada waktu Dzuhur. Kemudian Salat Magrib dan Isya'dilakukan pada waktu Isya. Dalam Islam disebut salat yang dijamak.

Yang kontroversial, dalam stiker disebutkan salat jamak bisa dilakukan orang yang tidak bepergian (musyafir). Bahkan, salat 3 waktu bisa dilakukan bagi orang yang berprofesi sebagai pekerja, pedagang kaki lima, petani dan sebagainya.

"Boleh dilakukan tiap hari meski tidak pergi," tulis stiker.
Dalam stiker itu juga tertulis, salatnya yang bisa dilakukan saat seseorang harus pergi, adalah salat Qoshor. "Yaitu dengan baju najis, tidak berdiri dsb, atau menyingkat empat rakaat menjadi dua rakaat,” tulis stiker tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form