Catut Nama Ditjen PPMD, Yayasan Nurani Nusantara Klaim Pendamping Desa

Sindopos.com - Kementerian Desa PDTT Laporkan Surat Palsu Program Tenaga Pendamping Desa Yayasan Nurani Nusantara.

-LPDsurat-yayasan-nurani-nusantara-pendamping-desa
Pencatutan Nama Dan Tanda Tangan Ditjen PPMD
Kasus ini mencuat dan menjadi ramai, saat berbagai medsos, baik di Whatsapp Group, Twitter dll. Mencuatnya kasus surat palsu yang mengatasnamakan Direktur Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) oleh Yayasan Nurani Nusantara (YNN) yang beralamat di Nusantara Building, 12 fl R. 1205 Jalan Raya Cikini No. 40-42 Menteng Jakarta Pusat

Pada Akun Twitter milik Ahmad Erani Yustika, Dtjen PPMD yang dicatut namanya bercuit
Sementara itu, ditempat berbeda, dilansir dari http://www.malangtimes.com, Salah seorang perangkat desa Nggebruk Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang menuturkan
"Mereka mengakunya mitra KPK, bertanya segala sesuatu tentang keuangan desa. Ujung-ujungnya minta duit," katanya, Senin (06/02/2017).
[ads-post]
Beberapa kasus tersebut semakin mencuat saat beredarnya surat palsu yang mendapat reaksi keras dari Ditjen PPMD. 

Dalam Surat Berkop Yayasan Nurani Nusantara Nomor 005/YNN/SP/I/2017 dan ditujukan kepada Bupati Sumenep, Pamekasan, Sampang, Situbondo, Mojokerto dan Sidoarjo perihal Program TPD tertanggal 20 Januari 2017 serta di tandatangan a.n. Ketua Umum YNN Koes Raharjo Hartadi tercantum juga frasa Mengetahui/Mendukung Kemendes PDTT Ditjen PPMD Akhmad Erani Yustika lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Menurut Erani, rekrutmen pendamping desa tidak dikerjasamakan dengan lembaga swasta/LSM tetapi dilakukan oleh Kemendesa, Satuan Kerja (Satker) Provinsi dan Perguruan Tinggi.

“Tidak ada otoritas lain yang bisa mengontrak pendamping desa di luar Satker Provinsi. Yayasan Nurani Nusantara juga tidak bisa. Ini surat palsu!,”tegas Erani yang meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan seperti ini.

Selain mencatut nama Ditjen PPMD Kemendes PDTT, YYN juga bermitra dengan Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) yang menyatakan sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri RI dalam program TPD serta monitoring seluruh kegiatan pembangunan di tingkat desa.

Kejadian pencatutan nama serta pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh oknum lembaga swasta atau LSM telah masuk ranah pidana serta menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya Pemerintah Desa.


"Kita harapkan seluruh elemen di pendamping desa untuk menjaga dampingannya dari oknum-oknum tersebut. Karena bisa jadi mereka bergerilya juga di daerah lainnya,"ujar Erani yang menyebut mereka sebagai kaum yang berhasrat melubangi kapalnya sendiri agar semua tenggelam. (aregoes)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form