Perselingkuhan PNS Di Kecamatan Tulakan 10 Persen Dominasi Perceraian di Tahun 2016

ilustrasi-PNS-cerai
PACITAN – Ikrar berumah tangga merupakan hal yang sangat sakral, Namun dalam perjalan kehidupan tidak selamanya mulus tanpa rintangan, Terkadang harus berakhir di tangan Hakim Pengadilan Agama karena salah satu dari mereka mengajukan perpisahan.

Hampir 1.000 pernikahan harus berakhir di Pengadilan Agama (PA) Pacitan di sepanjang tahun 2016. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2015. Dari ratusan perkara yang masuk tahun lalu, 17 diantaranya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS).

Lebih parah dari sekian kasus perceraian 80 persen penyebab, diantaranya karena perselingkuhan. 

‘’Kasus perceraian yang melibatkan PNS ini memang unik. Karena penyebabnya yang terbesar adalah perselingkuhan,’’ ungkap Taufiqurrohman Kepala Pengadilan Agama Pacitan,(23/1)

Total sebanyak 915 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama Pacitan tahun 2016 sebanyak 599 kasus, diantaranya, berasal dari gugatan istri. Sementara 316 lainnya merupakan cerai talak. Ada penurunan dibanding tahun sebelumnya,Jelasnya

Tahun 2015, jumlah total perceraian mencapai 996 kasus, 656 diantaranya merupakan cerai gugat. Sementara 340 kasus lainnya berasal dari cerai talak suami. 

‘’Sepanjang tahun, yang biasa mendominasi kasus perceraian memang gugatan dari istri,’’ katanya.

Penyebab terbesar perceraian sepanjang tahun 2016 adalah faktor ekonomi, Ketidakmampuan pasangan dalam memberikan nafkah menyebabkan hubungan rumah tangga menjadi retak dan berakhir di Pengadilan Agama.

Rasa tertekan yang timbul kemudian membuat pasangan merasa tidak puas dengan hubungan, Yang kemudian terjadi biasanya adalah pertengkaran.

 ‘’Biasanya lalu berujung pisah ranjang hingga puncaknya memutuskan untuk bercerai,’’ terangnya.

Dari sekian banyak kasus perceraian yang terjadi tahun lalu, yang tertinggi di kecamatan Tulakan, Sebanyak 25 persen kasus perceraian berasal dari kecamatan tersebut, Sama seperti perceraian yang melibatkan PNS, kasus yang terjadi di Tulakan sepuluh persen, diantaranya, disebabkan oleh perselingkuhan.

Apapun penyebab dari perceraian, pihaknya sangat menyayangkan jika hubungan antara dua sejoli harus berakhir di tangan hakim Pengadilan Agama, Ini merupakan tugas dari para Mudin untuk melaksanakan sosialisasi pencegahan kasus perceraian di wilayah masing-masing harus lebih ditingkatkan,Tegasnya

Termasuk di kalangan Pengadilan Agama, karen selama ini mereka beralasan kekurangan anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 

‘’Sosialisasi pencegahan perceraian itu juga ada di tupoksi kami. Namun selama ini, anggaran kami minim. Pencegahan di lingkup PNS misalnya, kami harap pemkab juga ikut membantu mengingatkan,’’ Pungkas Taufiqurrohman,(tyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form