Pengiriman 300 Batang Detonator Tujuan Pontianak Di Gagalkan di Bandara Sultan Hasanudin Makasar

detonator-ilegal-di-sita-pontianak
Pengiriman Detonator Yang Digagalkan di Bandara Sultan Hasanudin Makasar
PONTIANAK - Upaya penggagalan pengiriman  detonator tanpa sumbu di kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar,  Selasa (17/1) sore dengan tujuan Udin D/A Jln. Husin Hamzan, No. 6 PAL 5 Pontianak Kota,  Kalimantan Barat, ternyata hanya upaya untuk menghilangkan jejak, Rumah yang tertera di alamat itu ternyata tak berpenghuni. Tetangga terdekat saat dikonfirmasi juga tidak kenal dengan nama Udin.

Pengiriman seperti ini juga sering dilakukan para bandar narkoba. Barang dikirim melalui perusahaan jasa logistik dengan memanipulasi alamat pengiriman. Kebanyakan barang-barang tersebut diambil saat tiba dibandara. Pengirim biasaya cukup mengirimkan nomor kode booking melalui SMS atau WA kepada si penerima. Saat di bandara tujuan, si penerimaan cukup menunjukkan kode booking untuk mengambil barang,Ucap Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol.Drs. Suhadi SW.(18/1)

Alat pemicu peledak detonator sebanyak tiga bungkus, yang diperkirakan satu bungkus berisi 100 butir, ini digunakan untuk aksi kejahatan atau perusahaan pertambangan. Kalbar akhir-akhir ini memang rawan kejahatan terorisme karena mudahnya akses kular dan masuk ke luar negeri,ujarnya.

Terungkapnya kasus ini ketika xray bandara kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menemukan barang yang mencurigakan. Sekitar pukul 16.00 wita personel Polsek Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tiba di lokasi. Kemudian bersama-sama anggota Avseq Bandara membuka barang kiriman tersebut. Setelah dibuka, diketahui bahwa di dalam box tersebut terdapat tiga box kecil berukuran 10x15 cm yang dilapisi dengan kapas, ban dalam, roti, dan bagian terdalam berisi detonator tanpa sumbu yang berukuran sekitar 6 cm, Jumlahnya diperkirakan 100, Kemudian pihak Polsek bandara berkordinasi dengan Polda Kalbar terkait alamat yang tertera di kitak tersebut.

Polda kalbar dari Jajaran Direktorat Reserse Umum Polda bersama Dit Intelkam kemudian menelusuri alamat tujuan pengiriman Detonator dari Makassar ke Pontianak tersebut.

"Berdasarkan pemantauan Tim Gabungan Dit Reskrimum dan Dit Intelkam ternyata alamat di Jalan Husin Hamzah no 6 Pal 5 Pontianak Barat adalah rumah kosong dan alamat tersebut adalah fiktif,"Terang Suhadi.

Pihaknya terus memantau keberadaan Udin,Berkaitan dengan hal tersebut, Kabid humas polda kalbar menghimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan daya cegah dan tangkal, agar situasi Kamtibmas tetap Kondusif dan masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya dengan baik.

"Kewajiban warga untuk melaporkan tamunya yang menginap 1x 24 Jam agar tetap dilaksanakan karena hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah,Demikian juga kegiatan Kamswakarsa agar terus digalakan, dalam rangka menjaga lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja tetap terjaga dengan baik," Tegasnya.

Warga masyarakat jika tidak merasa memesan barang tiba tiba mendapat paket dari Titipan Kilat, agar tidak diterima begitu saja. Bila perlu ajak ketua RT setempat untuk menyaksikan barang apa yang dikirim. Jangan sampai hanya karena kecerobohan, kebodohan dan ketidak tahuannya bisa berakibat fatal bagi penerima paket tersebut. Kalau ragu ragu lapor kepada aparat Kepolisian setempat,Pungkasnya.(tyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form