KPK Panggil Gubenur Sulawesi Utara Terkait Dugaan Korupsi Proyek e-KTP

Gubernur-Sulawesi-Utara-Olly-Dondokambey
Gubenur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
Jakarta - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Melakukan Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek e-KTP di Kementrian Dalam Negri,setelah kemarin KPK Memangil Saksi yakni staf peneliti pengembangan dan rekayasa pusat teknologi dan komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto dan mantan Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samono.

Kini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Olly yang juga mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Febri akan diperiksa untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto. 

"Dia akan diperiksa untuk tersangka S," kata Febri, Kamis (26/1). 

Selain Olly, penyidik juga memanggil sejumlah mantan petinggi Banggar DPR.  Mereka adalah politikus PKS Tamsil Linrung, politikus Partai Demokrat Mirwan Amir serta politikus Golkar Melchias Markus Mekeng. 
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka S," katanya. 

Sebelumnya, mantan  Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus e-KTP. Dalam dokumen yang dibawa Elza Syarief, pengacara Nazaruddin, para pimpinan Banggar DPR disebut turut menerima aliran uang. Melchias Marcus Mekeng menerima USD 500 ribu, Olly Dondokambey USD 1 juta, dan Mirwan Amir USD 500 ribu.  KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus  ini. Yakni Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman. (boy/tyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form