Kedudukan Rembug Warga Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Sindopos.com -  Memahami Rembug Warga Sebagai Salah Satu Celah Keterlibatan Publik Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.

Rembug-Warga-ranwal-rpjmd.jpg
Ilustrasi Rembug Warga Dalam Penyusunan Rencana Awal Draft RPJM Daerah

Tahun ini merupakan tahun awal bagi Kabupaten Pacitan untuk menyusun prioritas – prioritas pembangunan untuk 5 tahun kedepan. Bupati Pacitan terpilih periode 2016 – 2021  Indartato – Yuddy Sumbogo berkewajiban untuk mewujudkan apa yang menjadi Visi dan Misinya dalam kampanye pilkada 2015 kemarin. Visi dan Misi itulah kemudian dijadikan landasan untuk pemerintah Daerah menyusun prioritas – prioritas kegiatan selama 5 tahun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang kemudian disebut sebagai Dokumen RPJM Daerah. 

Secara umum dalam perumusan perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan Teknokratis, Politis yang bersifat Top Down dan Pendekatan Partisipatif yang bersifat Bottom Up. Dengan konsep Bottom Up dan To Down inilah kemudian Eksekutif menyusun sebuah dokumen perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan legal formal dan tata kelola aturan perundang – undangan yang ada.

Namum demikian, dalam menyusun Prioritas Kegiatan maupun Prioritas Anggaran haruslah memperhatikan mekanisme dan tahapan dalam penyusunannya. Perumusan perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif ini sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008.
Berdasarkan Legal Formal dan tata kelola peraturan perundangan dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah maka “Konsultasi Publik Ranwal RPJM Daerah” dan  “Rembug Warga” adalah forum strategis bagi warga dan masyarakat pacitan untuk mengkritisi dan memberikan gagasan, aspirasi, masukan serta ide secara partisipatif. 
Adalah menjadi hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan daerah. Terhadap semua kelompok masyarakat baik rentan yang termarginalkan maupun yang tidak, hak ini bersifat terbuka sehingga perlu disediakan jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat agar memiliki akses dalam perumusan perencanaan pembangunan.


Konsultasi Publik Ranwal RPJM Daerah dan Rembug Warga merupakan pintu pertama bagi masyarakat secara partisipatif ikut menjadi bagian dari Subject Pembangunan. Hal ini sangatlah penting karena RPJM Daerah disusun sebagai Prioritas Pembangunan Jangka Menengah selama 5 tahun kedepan. Dalam jangka 5 tahun ini RPJM Daerah kemudian akan dijadikan dasar pijakan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun prioritas – prioritas pembangunan sesuai bidang nya yang kemudian disebut sebagai Dokumen Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD). Lihat Gambar di Bawah ini sebagai ilustrasi perencanaan pembangunan Daeerah
Mekanisme Penyusunana RPJM Daerah
Alur dan Mekanisme Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

Rembug Warga adalah kegiatan non formal berupa forum musyawarah warga yang merupakan wadah untuk melakukan jajak kebutuhan (need assessment) bagi penyiapan usulan kegiatan pembangunan tahunan pemerintah kabupaten Pacitan. Rembug Warga adalah embrio usulan kegiatan bagi penyusunan RPJM Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Rembug Warga diselenggarakan untuk membahas, memprioritaskan, dan merumuskan usulan dari semua elemen masyarakat serta melakukan identifikasi permasalahan.


Sedangkan Konsultasi Publik adalah salah satu tahapan dalam penyusunan Ranwal RPJM Daerah. Forum konsultasi publik ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan, sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kabupaten Pacitan tahun 2016 – 2021. Pelaksanaan konsultasi tersebut merupakan tahapan kedua dari enam tahapan yang harus dilalui sebelum dokumen dapat dijadikan bahan dalam penyusunan rencana tahunan oleh setiap SKPD.

Rangkaian kegiatan penyusunan RPJMD setelah pelaksanaan kegiatan konsultasi publik adalah pembahasan dan kesepakatan dengan DPRD, Penyelarasan dan Penyajian Rancangan Awal RPJMD, Penyampaian Surat Edaran Kepala Daerah tentang Rancangan Renstra SKPD, Musrenbbang RPJMD, Penyusunan Rancangan Akhir Dokumen RPJMD, Penetapan Perda RPJMD dan Penyampaian Perda RPJMD kepada Kementerian Dalam Negeri.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form