Bapermasprov Jateng Dukung Tidak Ada Perbedaan Kontraktual Pendamping Desa

Sindopos.com - Barisan Nasional Pendamping Desa Provinsi Jawa Tengah Gelar Audiensi Dengan Gubernur Jawa Tengah.

[ads-post]

Polemik pendamping desa yang mencuat akhir-akhir ini memunculkan berbagai tanggapan berbagai pihak. Salah satunya adalah dari Kepala Bapermasdesprov Jawa Tengah Drs Tavip Supriyanto, M.Si pada saat membuka rapat koordinasi tentang permasalahan pendamping desa di Kantor Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah (27/4/2016).


“Kita sudah mengusulkan kepada Kemendes pada saat konsolidasi di Jakarta bahwa kita menolak adanya perbedaan kontraktual Pendamping Desa”, tandasnya. Perbedaan kontraktual Pendamping Desa Eks PNPM dan Pendamping Desa Baru hasil seleksi menimbulkan gap dan dikotomi, sehingga di khawatirkan akan mempengaruhi optimalisasi dalam pendampingan desa. Di tambah lagi bahwa saat ini, sudah memasuki tahapan persiapan pencairan DD tahap I.

Tavip juga menambahkan, bahwa mayoritas provinsi se Indonesia yang ikut dalam rapat konsolidasi di Jakarta tanggal 11 April 2016, memberi masukan kepada Kemendes untuk mempertimbangkan agar tidak menseleksi ulang pendamping desa dari PNPM Mandiri Perdesaan. Karena Eks PNPM MPd selama ini sudah terlatih dan memiliki pengalaman dalam pendampingan desa. Namun ternyata usulan itu tidak di tanggapi oleh Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kementerian Desa PDTT. Bahkan Erani pada kesempatan yang sama malah menyampaikan mekanisme proses seleksi terbuka.
Dalam kesempatan yang sama, Adi Prabowo selaku satkerprov Jawa Tengah menegaskan bahwa jika mengandalkan PD dan TA baru hasil seleksi secara teknis masih belum memadai.


Selanjutnya, Ady Prabowo juga telah meminta kepada Kemendesa untuk melakukan sepenuhnya dekonsentrasi dalam perekrutan pendampingan desa, karena Satker Provinsi yang melakukan kontraktual kepada pendamping desa.

Seperti yang telah di ketahui terbitnya Surat dirjen PMD Kemendes No. L749/DPPMD/III/2016 perihal Kontraktual Pendamping Desa menyatakan Pendamping Desa yang baru hasil seleksi tahun 2015 di kontrak 9 bulan sampai dengan 31 Desember 2015 sedangkan pendamping desa dari Eks PNPM di kontrak 2 bulan sampai 31 Mei 2016. Perbedaan kontraktual itulah yang menimbulkan permasalahan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form