Memahami Dengan Benar Makna Daerah Tertinggal

Sindopos.com - Pentingnya Pemahaman Yang Benar Dalam Memahami Konsep Daerah Tertinggal.
Peta Daerah Tertinggal Di Indonesia Dan Daerah Tertinggal Tertentu di Indonesia

Pengertian Daerah Tertinggal

Daerah tertinggal merupakan daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. (Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2014).


Pengertian Pembangunan Daerah Tertinggal 

Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya(Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2014). 


Kriteria penetapan daerah tertinggal diatur dalam Keputusan Menteri PDT Nomor 001/KEP/M-PDT/I/2005 yang menjelaskan bahwa penetapan daerah tertinggal didasarkan pada 6 (enam) kriteria utama yaitu:
A. EKONOMI 
B. SUMBER DAYA MANUSIA 
C. INFRASTRUKTUR 
D. KAPASITAS DAERAH 
E. AKSESIBILITAS 
F. KARAKTERISTIK DAERAH 


27 Sub Kriteria Penetapan Daerah Tertinggal:
A. EKONOMI
1. PERSENTASE (%) PENDUDUK MISKIN
2. PENGELUARAN KONSUMSI PERKAPITA PENDUDUK (JUTA RUPIAH)


B. SUMBER DAYA MANUSIA
1. ANGKA HARAPAN HIDUP (TAHUN)
2. RATA-RATA LAMA SEKOLAH (TAHUN)
3. ANGKA MELEK HURUF (%)


C. INFRASTRUKTUR
1. PERSENTASE DESA DENGAN JENIS PERMUKAAN JALAN UTAMA TERLUAS DARI 
a. ASPAL/BETON (%)
b. DIPERKERAS (%)
c. TANAH (%)
d. LAINNYA (%)
2. PERSENTASE RUMAH TANGGA PENGGUNA TELEPON (%)
3. PERSENTASE RUMAH TANGGA PENGGUNA LISTRIK (%)


D. INFRASTRUKTUR
1. PERSENTASE RUMAH TANGGA PENGGUNA AIR BERSIH (%)
2. PERSENTASE DESA YANG MEMPUNYAI PASAR TANPA BANGUNAN PERMANEN/SEMI PERMANEN
3. JUMLAH SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN PER 1000 PENDUDUK
4. JUMLAH DOKTER PER 1000 PENDUDUK
5. JUMLAH SD DAN SMP PER 1000 PENDUDUK


E. KAPASITAS DAERAH
1. CELAH FISKAL (JUTA RUPIAH)
2. AKSESIBILITAS 
3. RATA-RATA JARAK DARI KANTOR DESA KE KANTOR KABUPATEN YANG MEMBAWAHI (KM)
2. PERSENTASE DESA DENGAN JARAK KE PELAYANAN KESEHATAN > 5 KM (%)
3. RATA-RATA JARAK DARI DESA KE PELAYANAN PENDIDIKAN DASAR (KM)


F. KARAKTERISTIK DAERAH
1. PERSENTASE DESA GEMPA BUMI
2. PERSENTASE DESA TANAH LONGSOR
3. PERSENTASE DESA BANJIR
4. PERSENTASE DESA BENCANA LAINNYA
5. PERSENTASE DESA DI KAWASAN LINDUNG
6. PERSENTASE DESA BERLAHAN KRITIS
7. PERSENTASE DESA KONFLIK 1 TAHUN TERAKHIR

Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU)

Berdasarkan Fokus Prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2015 - 2019, pada poin ke-4 mengenai fokus prioritas pengembangan daerah tertentu yaitu terdiri dari daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar

a. Daerah Rawan Bencana
Bencana menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dijelaskan bahwa bencana adalah rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyebab bencana terbagi menjadi 3 faktor, yaitu : 

1. Faktor Alam terdiri dari bencana gempabumi, banjir, tanah longsor, erupsi gunungapi, angin puting beliung, wabah penyakit, dan lainnya. 
2. Faktor Non alam terdiri dari kebakaran hutan dan lahan, kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan lainnya.
3. Faktor Manusia terdiri dari Kerusuhan sosial,konflik, teror, dan lainnya.

b. Daerah Pulau Kecil dan Terluar 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Perairan, dan Pulau-Pulau Kecil. Pengertian pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78, tahun 2005, dimana salah satu isi dari ketentuan umumnya adalah definisi dari pulau kecil dan terluar yaitu pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional, serta mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber daya pulau-pulau kecil terluar dari wilayah Republik Indonesia untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan hasil lainnya dari peraturan Presiden ini, yaitu telah terpilihnya 92 Pulau yang masuk kedalam definisi dari pulau kecil dan terluar tersebut.

c. Daerah Rawan Pangan
Daerah rawan pangan, sebagai salah satu aspek kajian daerah tertentu, merupakan daerah dengan kondisi penduduk yang mengalami kekurangan pangan. Kebijakan yang berkaitan dengan daerah rawan pangan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan. Daerah rawan pangan mempunyai karakteristik tertentu yang meliputi:
a. Topografi bergunung ataupun bergunung
b. Berpotensi terjadi bencana
c. Iklim tidak menentu
d. Curah hujan rendah
e. Kualitas SDM rendah
f. Proporsi penduduk miskin tinggi
g. Sebagian besar penduduk bergantung pada sektor pertanian
h. Akses terhadap sarana-prasarana dan permodalan terbatas
d. Daerah Perbatasan

Undang - Undang No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang menjelaskan tentang ketentuan umum Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Ruang lingkup wilayah negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata perbatasan berasal dari kata batas yang berarti garis (sisi) perhinggaan suatu bidang (ruang, daerah, dsb); pemisahan antara dua bidang, dengan mengacu pada pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan perbatasan disini adalah wilayah yang merupakan pemisah antara dua negara.

Pada umumnya daerah perbatasan nasional merupakan bagian wilayah yang terpencil dan rendah aksesibilitasnya oleh moda transportasi umum, terbelakang dan masih belum berkembang secara mantap, kritis dan rawan dalam ketertiban dan keamanan.
Karakteristik daerah Perbatasan menurut (Soegijoko, 1994)

a. Aspek Sosial Ekonomi
1. Lokasi terpencil dengan kondisi jalan di daerah perbatasan yang tidak memadai dimana aksesibilitas di daerah perbatasan yang rendah mempengaruhi mobilitas kehidupan penduduk (terisolasi)
2. Tingkat pendidikan penduduk yang rendah akibat keterbatasan fasilitas dan tenaga pendidik
3. Tingkat kesehatan penduduk yang rendah akibat keterbatasan fasilitas dan tenaga medis
4. Tingkat kesejahteraan penduduk yang rendah ditandai dengan banyaknya jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal akibat terbatasnya pelayanan dan kesempatan
5. Akses Informasi tentang pemerintah dan pembangunan sangat langka karena keterpencilan lokasinya
b. Aspek Pertahanan Keamanan
Karakter luas wilayah dan sebaran penduduk yang tidak merata mengakibatkan rentang kendali dan penanganan menghadapi tantangan sulit dilaksanakan.
c. Apek Politis
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang cenderung berorientasi ke negara tetangga.
e. Daerah Pasca Konflik

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang dimaksud dengan Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

Pembahasan mengenai konflik berdasarkan Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) yang membahas tentang konflik kekerasan adalah. Insiden kekerasan merupakan tindakan individu, antarindividu, kelompok atau antarkelompok yang menyebabkan atau dapat menyebabkan dampak fisik terhadap manusia (kematian, cedera) atau kerusakan harta benda. Pengertian konflik adalah peristiwa di mana insiden kekerasan terjadi karena adanya isu/sengketa yang melatarbelakangi dan pihak tertentu yang menjadi sasaran. Konflik kekerasan mencakup insiden berskala kecil (melibatkan individu) dan berskala besar (melibatkan kelompok). Berdasarkan pemicunya, SNPK membagi konflik sebagai berikut:

1. Konflik Sumber Daya : 
Insiden kekerasan yang dipicu oleh sengketa sumber daya alam maupun sumber daya buatan (lahan, tambang, akses ke mata pencaharian, gaji, polusi, kerusakan lingkungan).
2. Konflik Tata Kelola Pemerintahan :
Insiden kekerasan dipicu oleh kebijakan atau program pemerintah (misalnya pelayanan publik, korupsi, subsidi, kenaikan harga, pemekaran).
3. Konflik Pemilihan dan Jabatan :
Insiden kekerasan yang dipicu oleh persaingan dalam pemilihan atau jabatan (termasuk pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah, pemilihan kepala desa, pemilihan jabatan di universitas, lembaga mahasiswa, partai politik, dan lainnya).
4. Konflik Separatisme :
Insiden kekerasan yang dipicu oleh upaya pemisahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konflik Identitas :
Insiden kekerasan yang dipicu oleh identitas kelompok (agama, etnis, suku, gender, geografis, dan yang melibatkan migran/pengungsi, identitas sekolah, dan antarsuporter olahraga).
6. Konflik Main Hakim Sendiri :
Insiden kekerasan yang dipicu balas dendam atau respon terhadap ketersinggungan, pencurian, hutang piutang, penghinaan, kecelakaan lalu lintas, perselingkuhan, termasuk kekerasan terhadap dukun santet dan lokasi maksiat.
7. Konflik Lainnya :
Insiden konflik yang pemicunya belum diketahui atau tidak dilaporkan dengan jelas oleh sumber berita.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form