PKKPM Berlanjut Ataukah Cukup Sampai disini?

Sindopos.com - Fasilitator PKKPM Bekerja Tanpa Kontrak Sejak 31 Desember 2015.
Fasilitasi Di Masyarakat Oleh Fasilitator PKKPM
Fasilitasi Di Masyarakat Oleh Fasilitator PKKPM

Sejak PKKPM diluncurkan oleh BAPPENNAS Pada pertengahan Maret 2015, PKKPM diharapkan mampu menjadi Program pengentasan kemiskinan berskla Nasional. Hal ini dikarenakan pasca berakhirnya PNPM - Mandiri Pedesaan pada 31 Desember 2014 kemarin, nyaris tidak ada lagi program skala Nasional yang menjadi unggulan pemerintah. Pasca 2014, pemerintah tidak lagi memiliki gaung dan sangat dirasakan manfaat oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan berakhirnya PNPM-Mandiri Pedesaan ini, ada 2 hal yang harus dibuktikan. Pertama adalah bukti bahwa dengan tidak adanya fasilitator di tingkat grass root tetapi ruh program tetap berjalan dimasyarakt. Kedua, PNPM Mandiri Pedesaan menjadi bukti bahwa dengan program yang bersifat Dari, Untuk dan Oleh Masyarakat adalah program terbaik yang pernah ada di Indonesia. 

PKKPM -P2B Program andalan Kementerian Desa & pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Dengan konsep pemberdayaan masyarakat yang langsung menyentuh lapisan masyarakat miskin di pedesaan dengan dukungan data PPLS tahun 2015, PKKPM menjadi idola baru di masyarakat desa. Kehadirannya mampu menjadikan PKKPM sebagai program yang banyak pihak sepakat jika konsep PKKPM ini adalah konsep pemberdayaan yang paling baik yang ada di Indonesia. Ketika diluncurkan oleh Bappenas PKKPM diisi oleh fasilitator yang sebelumnya menjadi fasilitator di PNPM-Mandiri Pedesaan dengan grade A atau memiliki catatan kinerja Baik. Dengan demikian impelementasi PKKPM benar - benar sesuai PTO dan harapan para masyarakat dampingan. 

Namun saat ini keberlanjutan PKKPM masih menjadi pertanyaan baik dari kalangan masyarakat, pemerintah daerah maupun fasilitator PKKPM. Sejak Pilot Project PKKPM di limpahkan ke Kementerian Desa dan PDTT pada bulan Agustus 2015 dibawah payung P2B (Program Penghidupan Berkelanjutan) dimana sejajar dengan PKKPM juga diluncurkan program PIE (Infrastruktur Pendukung Ekonomi). Pelaksanaan PKKPM mulai berubah menjadi program yang kejar tayang dimana pekerjaan dan penyerapan dana harus selesai pada 31 Desember 2015.

Ibu - Ibu RTM KPB PKKPM Mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro Secara Mandiri

Dengan adanya kebijakan itu maka langkah PKKPM seakan mengikuti langkah program - program pemerintah sebelum - sebelumnya. Sampai saat ini ketika per 31 Desember 2015 PKKPM sudah menyelesaikan tahapan penyerapan dana dimasyarakat dan kontrak fasilitator juga berakhir belum ada informasi resmi dari kementerian Desa dan PDTT apakah kontrak kerja Fasilitator PKKPM dilanjutkan atau tidak. Meskipun begitu dilapangan para pejuang pemberdayaan "Fasilitator PKKPM" masih bekerja meskipun tanpa kontrak. Menurut Agus Hariyanto salah satu fasilitator PKKPM di Kabupaten Pacitan menyebutkan jika "Pendampingan Masyarakat dampingan PKKPM ini harus tetap didampingi karena keberhasilan program tidak ditentukan dari konsep pemberdayaan yang baik saja tetapi juga dibutuhkan threatment yang baik pula". 

Terkait dengan kontrak kerja fasilitator PKKPM, Eks Fasilitator Kabupaten PPU PNPM-Mandiri Pedesaaan ini juga menyatakan bahwa harapannya dalam waktu dekat ini Kementerian Desa dan PDTT segera mengambil kebijakan terkait keadaan fasilitator PKKPM yang masih berada dilapangan untuk mendampingi Kelompok Penghidupan Berkelanjutan (KPB - P2B). Dengan demikian maka status dari pendamping menjadi jelas, apakah Pilot Project PKKPM dilanjutkan atau dihentikan.




Post a Comment

  1. jadi, apakah berlanjut atau cukup sampai disini?

    ReplyDelete
  2. saya sebagai warga bulusari tarokan kabpaten kediri mempunyai hak dan kewajiban untuk melihat program mulia dimana dananya bersumber dari APBN.program yang bagus dengan konsep untuk peningkatan kesejahteraan berbasis pemberdayaan masyarakat serta berkelanjutan ini diawal saya menaruh harapan besar bagaimana proses secara partisipatif dilakukan,dengan menjadikan target group "perempuan". tetapi semua tidak sesuai harapan karena ada indikasi program ini dijadikan sebuah"project". Artinya ada oknum oknum tertentu yang bermain untuk mencari keuntungan. misal dalam proses pembuatan kandang di 28 kelompok ternak, pengadaan pakan, hingga dugaan pengadaan bibit(DOC).keluhan dalam bahasa simpel masyarakat program yang idealnya meningkatkan kesejahteraan malah menyengsarakan dan merugikan, keberadaan kandang bau(mengganggu lingkungan, kualitas pakan tidak sesuai kualifikasi..perempuan yang sebenarnya sudah disibukkan dengan urusan domestik bebannya menjadi ganda ketika harus mencari rumput(ngarit),membersihkan kotoran kandang.singkatnya tenaga dan waktu yang tersita sangat tdak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh.
    melihat hal tersebut diatas maka menurut saya:
    1. oknum oknum yang bermain sehingga merugikan uang negara perlu diusut dan di proses secara hukum. ini perlu dilakukan untuk menjadi pembelajaran dan refleksi bersama sehingga tidak menjadi preseden buruk kedepannya khususnya desa bulusari
    2. menyelamatkan asset yang ada. misal kandang ternak, dana simpan pinjam untuk kembali bisa dijalankan . hal ini memerlukan pemikiran dan peran berbagai pihak
    3. mengoptimalkan sumberdaya lokal, mengembalikan pendekatan pemberdayaan:(partisipasi,fasilitasi,tidak menjadikan Target group object)



    terima kasih
    Budiman widyanarko

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

Contact Form