PP 43 Tahun 2014 Sebabkan TPAPD Kepala Desa Selama 3 Bulan Tidak Terbayarkan.

Sindopos.com - Pacitan, Pemerintah Daerah Khawatir Dengan Efek Hukum Terkait Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa 

 TPAPD Kepala Desa Selama 3 Bulan Tidak Terbayarkan
Kepala Bapemas-Pemdes, Endang sujasri menyampaikan bahwa. "Terkait pengelolaan keuangan desa memang hingga sekarang masih belum menunjukkan titik terang, karena pemerintah daerah harus mengakomodir peraturan menteri tentang pengelolaan keuangan desa," ungkapnya. Bahkan, menurut Endang, dengan beragam peraturan pemerintah pusat yang baru,  penyusunan APBDes berhadapan dengan banyak pasal krusial. Pemerintah daerah bekerja keras dan selalu berusaha agar Undang-Undang desa segera ditetapkan sehingga dapat disusun ke dalam apbdes. "Sebab, jika penetapan APBDes terlalu dipaksakan, dikhawatirkan akan berbenturan dengan masalah hukum pada masa mendatang," pungkasnya.
Munculnya peraturan baru, pasal 100 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pemerintahan desa menyebutkan bahwa anggaran maksimal 30 % APBDes untuk biaya operasional dan minimal 70 % untuk pembangunan sarana prasarana desa menambah berat beban desa.
Dikesempatan lain, Bupati Pacitan, Indartato mengatakan, Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji kepala desa dan perangkat masuk dalam biaya operasional. Orang nomor satu di kota berjuluk 1001 goa itupun mengaku kesulitan dengan peraturan baru tersebut. "Dengan biaya operasional maksimal 30 %, mau tidak mau kita harus memangkas penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa," tambahnya. (Rachma Sindopos.com)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form