Dinas Pendidikan Pelototi Jam Mengajar Guru Terkait pembayaran TPP, TA 2015.

Dinas Pendidikan Pelototi Jam Mengajar Guru Terkait pembayaran TPP, TA 2015.

Sindopos.com - Pemerintah pusat menjamin tidak akan mencabut kebijakan pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru bersertifikasi pada Tahun Anggaran 2015 ini. Hal tersebut dibenarkan, Rino Budi Santoso, Kasie Tenaga Kependidikan TK/SD, Bidang Ketenagaan Pendidikan (Tendik), Dinas Pendidikan, Pacitan, kemarin (3/3).

Menurutnya, tambahan penghasilan bagi guru profesional itu masih tetap dibayarkan. Hanya saja, proses pembayarannya masih menunggu hasil verifikasi. Terutama jam mengajar, serta keaktifan guru melaksanakan tatap muka dengan murid disekolah masing-masing. "Tetap dibayarkan, namun masih dalam proses," terang Rino.
Dia mengungkapkan, saat ini Dinas Pendidikan masih melaksanakan beberapa verifikasi, terutama jam mengajar dan ke aktifan guru. Sebab, lanjut Rino, sekalipun guru bersertifikasi sudah menerima surat keputusan (SK), akan tetapi belum menjamin mereka akan menerima TPP. Sebab dalam perjalanannya, ada juga guru yang tidak melaksanakan aktivitas kedinasan lantaran sakit ataupun cuti. "Karena alasan itu, Dinas Pendidikan harus melaksanakan proses verifikasi," tegas dia pada wartawan.
Sementara mengenai tahapan pembayaran, Rino menegaskan, TPP triwulan pertama Tahun 2015, kemungkinan baru akan dibayarkan pada April mendatang. Sebab, proses verifikasi data baru tuntas pada akhir Maret nanti. Namun, proses pembayaran anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dilaksanakan pada Maret ini. "Dinas Pendidikan hanya melaksanakan verifikasi jam mengajar dan keaktifan guru. Sedangkan data pokok pendidikan (Dapodik) langsung dilaksanakan lembaga sekolah masing-masing," pungkas Rino.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Pacitan, Sakundoko, belum bisa dikonfirmasi. Mantan Staff Ahli Bupati itu tidak merespon telepon wartawan, meski terdengar nada sambung.  (Yun)
Yuniardi Sutondo
(Yuniardi Sutondo-Pacitan)
Kontributor Sindopos.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form